Lampung Utara,– Pantauterkini.co.id-Dicho Ferdinand, pemuda asal desa Surakarta, kecamatan Abung Timur, kabupaten Lampung Utara, pada rabu (13/1) tertunduk lesu setelah mendengarkan keputusan majelis hakim PN Kotabumi.

Dicho di jatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kotabumi, Imam Munandar.

Kuasa hukum Dicho Ferdinand, yakni Noviyanti, meyakinkan bahwa kliennya Dicho, bukan orang yang telah ikut turut serta dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Agus Tara meninggal dunia beberapa bulan silam.

" Berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan hasil “Rekonstruksi” Dicho Ferdinand, tentunya dapat kami yakini dan kami nilai klaen kami tidak terlibat melakukan tindakan pidana kepada korban, sebagaimana yang telah di putuskan oleh majelis hakim," kata Noviyanti, Rabu (19/1/2021).

Menurut Noviyanti, majelis hakim PN Kotabumi, Imam Munandar, kurang cermat meneliti fakta-fakta kejadian yang sebenarnya dalam perkara tersebut.

" Atas putusan majelis hakim, kami Selaku Kuasa Hukum akan mengajukan banding," imbuhnya.(team)