Sukabumi Pantau Terkini.co.id Berdasarkan data yang ada pada Sistem
Keuangan Desa (Siskudes) Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Jawa Barat, tahun anggaran 2020 mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk Bantuan Langsung
Tunai (BLT) senilai Rp 572.400.000,- untuk 159 Kepala Keluarga (KK) yang
terdampak Pandemi Covid-19,
Berdasarkan Peraturan
Mentri Keuangan (PMK) Nomor 50 tahun 2020 penerima BLT DD untuk tiga bulan
pertama (April, Mei, Juni) mendapat BLT DD senilai Rp 1.800.000,- per KK (Rp
600.000,-/bulan) dan untuk tiga bulan ke dua (Juli. Agustus dan September)
senilai Rp 900.000,- per KK (Rp 300.000,-/KK), jadi per Kepala Keluarga
memperoleh BLT DD senilai Rp 2.700.000,-
Beberapa warga
masyarakat Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja kepada Pantau
Terkini.co.id menyampaikan, “Data yang ada pada Siskudes Rp
572.400.000,- untuk 159 KK, jadi 159 x Rp 2.700.000,- =Rp 429.300.000,-
anggaran yang dialokasikan senilai Rp 572.400.000,- dikurangi Rp 429.300.000,- jadi
ada sisa anggaran senilai Rp 143.100.000,- sisa dana tersebut raib/hilang entah
kemana, belum lagi ada data warga yang telah meninggal dunia dialokasikan juga
mendapat BLT DD,”Jelasnya
Dugaan
penyimpangan keuangan desa menurut warga bukan hanya itu saja, “Desa kami
menganggarkan untuk penanggulangan bencana senilai Rp 104.600.000,- dana
tersebut dialokasikan untuk pembelian tempat cuci tangan/portable buat 30 RT,
pada kenyataannya hanya dibelikan 30 buah ember seharga Rp 3.000.000,- (Rp
100.000,-/ember), kemudian dibelikan Thermogun/termogan (alat pengukur suhu)
seharga Rp 2.500.000,- dan cairan disinfektan 40 liter (2 galon) seharga Rp
400.000,- jadi dana yang dibelanjakan hanya Rp 5.900.000,- sementara Alat
Pelindung Diri (APD) dan honorarium relawan Covid-19 seperti Ketua RT dan RW
serta Kader tidak dibayar, padahal anggaran Rp 104.600.000,- dikurangi Rp
5.900.000,- masih ada senilai Rp 98.700.000,- dana tersebut entah kemana rimbanya,
Kemudian dana
sebesar Rp 16.000.000,- untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT), Ibu Hamil,
Lansia dan Honor/Insentif sampai saat ini belum dibayarkan, serta dana senilai
Rp 30.000.000,- untuk rehab rumah tidak layak huni, sampai saat ini tidak
dilaksanakan, entah dibawa kemana uang tersebut”Tambahnya
Hal serupa
disampaikan oleh tenaga kesehatan desa yang tidak mau disebut namanya
menjelaskan, “Untuk penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan dianggarkan
sebesar Rp 52.072.485,- dari dana tersebut hanya dipakai untuk kegiatan
Stunting di Cipurut yang dihadiri 50 orang, kegiatan tersebut menghabiskan dana
senilai Rp 5.350.000,-, sisa anggaran entah kemana”Jelasnya
Ditemui dirumahnya,
Sekretaris Desa Selawangi membenarkan, bahwa anggaran untuk BLT DD senilai Rp
572.400.000,- untuk 159 KK, hal tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan
Kepala Desa, semua data yang menyangkut
masalah ini ada di Kepala Desa“Tegasnya
LSM Investigasi Pemberantasan Korupsi (IPK) berpendapat, “Kalo memang begitu adanya, oknum Kepala Desa Selawangi diduga telah menggelapkan uang Negara kurang lebih Rp 339.872.485,- hal ini diduga telah melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, kami berharap aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan segera bertindak,”Tegasnya (Red*)
0 Comments