Sukabumi Pantau Terkini.co.id Berdasarkan data yang ada pada Sistem Keuangan Desa (Siskudes) Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, tahun anggaran 2020 mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 572.400.000,- untuk 159 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak Pandemi Covid-19,

 

Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 50 tahun 2020 penerima BLT DD untuk tiga bulan pertama (April, Mei, Juni) mendapat BLT DD senilai Rp 1.800.000,- per KK (Rp 600.000,-/bulan) dan untuk tiga bulan ke dua (Juli. Agustus dan September) senilai Rp 900.000,- per KK (Rp 300.000,-/KK), jadi per Kepala Keluarga memperoleh BLT DD senilai Rp 2.700.000,-

 

Beberapa warga masyarakat Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja kepada Pantau Terkini.co.id menyampaikan, “Data yang ada pada Siskudes Rp 572.400.000,- untuk 159 KK, jadi 159 x Rp 2.700.000,- =Rp 429.300.000,- anggaran yang dialokasikan senilai Rp 572.400.000,- dikurangi Rp 429.300.000,- jadi ada sisa anggaran senilai Rp 143.100.000,- sisa dana tersebut raib/hilang entah kemana, belum lagi ada data warga yang telah meninggal dunia dialokasikan juga mendapat BLT DD,”Jelasnya

 

Dugaan penyimpangan keuangan desa menurut warga bukan hanya itu saja, “Desa kami menganggarkan untuk penanggulangan bencana senilai Rp 104.600.000,- dana tersebut dialokasikan untuk pembelian tempat cuci tangan/portable buat 30 RT, pada kenyataannya hanya dibelikan 30 buah ember seharga Rp 3.000.000,- (Rp 100.000,-/ember), kemudian dibelikan Thermogun/termogan (alat pengukur suhu) seharga Rp 2.500.000,- dan cairan disinfektan 40 liter (2 galon) seharga Rp 400.000,- jadi dana yang dibelanjakan hanya Rp 5.900.000,- sementara Alat Pelindung Diri (APD) dan honorarium relawan Covid-19 seperti Ketua RT dan RW serta Kader tidak dibayar, padahal anggaran Rp 104.600.000,- dikurangi Rp 5.900.000,- masih ada senilai Rp 98.700.000,- dana tersebut entah kemana rimbanya,

 

Kemudian dana sebesar Rp 16.000.000,- untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT), Ibu Hamil, Lansia dan Honor/Insentif sampai saat ini belum dibayarkan, serta dana senilai Rp 30.000.000,- untuk rehab rumah tidak layak huni, sampai saat ini tidak dilaksanakan, entah dibawa kemana uang tersebut”Tambahnya

 

Hal serupa disampaikan oleh tenaga kesehatan desa yang tidak mau disebut namanya menjelaskan, “Untuk penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan dianggarkan sebesar Rp 52.072.485,- dari dana tersebut hanya dipakai untuk kegiatan Stunting di Cipurut yang dihadiri 50 orang, kegiatan tersebut menghabiskan dana senilai Rp 5.350.000,-, sisa anggaran entah kemana”Jelasnya

 

Ditemui dirumahnya, Sekretaris Desa Selawangi membenarkan, bahwa anggaran untuk BLT DD senilai Rp 572.400.000,- untuk 159 KK, hal tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan Kepala Desa, semua data  yang menyangkut masalah ini ada di Kepala Desa“Tegasnya

 

LSM Investigasi Pemberantasan Korupsi (IPK) berpendapat, “Kalo memang begitu adanya, oknum Kepala Desa Selawangi diduga telah menggelapkan uang Negara kurang lebih Rp 339.872.485,- hal ini diduga telah melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, kami berharap aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan segera bertindak,”Tegasnya (Red*)