PANTAUTERKINI.CO.ID, MEDAN, - Bawa pada hari ini Senin tanggal 21 Desember 2020 sekira pukul 10.30 wib, bertempat di rumah terpidana Syafaruddin Harahap (Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara/Ketua DPC Partai Perjuangan) Jaksa Eksekutor beserta Tim Pamgal Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, serta Personil Polsek Padang Bolak untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 923 K/Pid/2019 yang menyatakan terdakwa Syafaruddin Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun terkait tindak pidana penggelapan.
Bahwa yang hadir ke rumah terpidana Syafaruddin Harahap antara lain :
1. Kepala Seksi Intelijen Budi Darmawan.SH,
2. Fery M Julianto. SH selaku Jaksa Penuntut Umum
3. Personil Padang Bolak sebanyak 2 orang,
4. Personil Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.
Bahwa kehadiran Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara hadir di rumah terpidana Syafaruddin Harahap sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksan Negeri Padang Lawas Utara Terkait Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 234/L.2.34/Eoh.3/09/2020 tanggal 02 September 2020 atas nama terpidana Syafaruddin Harahap melanggar pasal 372 KUHP serta merupakan langkah komunikatif agar terpidana hadir untuk melaksanakan eksekusi.
Bahwa terpidana Syafaruddin Harahap telah dilakukan pemanggilan secara patut dan layak sebanyak 3 kali namun yang bersangkutan tidak mengindahkan penggilan tersebut.
Bahwa kehadiran Jaksa EKsekutor di rumah terpidana disambut istri terpidana selanjutnya diberikan penjelesan terkait kewajiban atas eksekusi atas terpidana Syafaruddin Harahap.
Bahwa istri terpidana Syafaruddin Harahap menyampaikan bahwa suaminya Syafaruddin Harahap sedang berobat untuk pemasangan ring jantung, namun yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan surat sakit yang membenarkan yang bersangkutan sedang berobat serta mencoba memberikan narasi pembenaran atas kasus terpidana tersebut, namun pihak Jaksa Eksekutor meminta kepada istri terpidana agar hadir segera di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk melaksanakan putusan yang sudah inkcraht.
Bahwa kehadiran Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang untuk kedua kalinya mengalami kendala dan hambatan dimana terpidana diduga menghindari proses eksekusi dengan beralasan sakit dan keluarga terpidana juga diduga menyembunyikan terpidana dengan tidak memberikan informasi apapun tentang keberadaan terpidana sehingga tim jaksa eksekutor berpendapat memasukkan terpidana Syafaruddin Harahap gelar Beginda Panusunan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.
Bahwa kehadiran jaksa eksekutor di rumah terpidana pada hari ini merupakan kali kedua dalam rangka langkah persuasif namun keluarga terpidana tidak berlaku koperatif dalam upaya yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. SH. MH
(Udin)
0 Comments