PANTAUTERKINI.CO.ID, Kabupaten Tangerang - Program pembuatan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo adalah sebagai upaya pemerintah kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya.


Namun, sayang program tersebut telah di salah gunakan oleh pejabat setingkat RW yang diduga telah melakukan pungli, dengan modus biaya untuk penerbitan Program Nasional (Prona) sebesar Rp. 1.5 juta, dan biaya ukur menurut keterangan warga juga dimintai Rp. 200 ribu.


Hal itu terjadi di Kelurahan Gandasari Kecamatan Jati uwung, Kota Tangerang, salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengaku sangat keberatan  akan adanya pungutan itu " Saya di suruh menanda tangani surat yang berisikan saya ikhlas memberikan uang 1,5 juta ' " jelasnya.


Setia Hadi Lurah Gandasari saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan untuk permasalahan ini dirinya belum mengetahui jelas karena dirinya baru menjabat 


" saya di lantik menjadi lurah Gandasari tertanggal 30 juli 2020 karena itu saya belum tahu pasti akan kebenarannya, nanti akan saya kumpulkan para Pokmas ( Kelompok Masyarakat ) untuk meminta penjelasan tentang hal ini " ungkapnya.


Saat ditanya apakah ini di benarkan " jelas ini tidak di benarkan " imbuhnya

Sampai berita ini ditayangkan  pihak pihak yang di duga melakukan pemungutan tersebut belum dapat di mintai keterangan di karenakan jadwal yang di janjikan oleh Setia Hadi selalu berubah ubah.(MT)