PANTAUTERKINI.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG,-- Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang menangkap anggota sindikat pengedar narkoba jenis tembakau gorila atau ganja sintetis.

Dari satu orang tersangka yang ditangkap yakni MAF (18), warga Mekar Jaya, Kota Bandung, polisi berhasil menyita 752 gram ganja sintetis.

Ade mengatakan, pihaknya menangkap MAF saat akan mengambil barang bukti di sebuah tempat yang sudah diberitahukan oleh bandar yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Pelaku ini kurir lintas kota dan provinsi. Dengan upah yang mencapai Rp 8 juta,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (9/3/2020).


Ade menjelaskan, tembakau sintetis adalah tembakau yang dicampur dengan bahan kimia tertentu.

Atau yang disebut kanabinoid, dicampur juga dengan metanol. Direndam tembakaunya itu dan dikeringkan. Efeknya itu bisa 3-10 kali ganja, kenapa 3-10 tergantung kandungan kimianya.

"Jadi karena itu racikan sehingga bisa berbeda efeknya tergantung berapa banyak si pembuat mencampur racikannya,” tutur Ade

Ade menambahkan, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini termasuk mengejar pemasok ganja sintetis tersebut kepada tersangka.  "Kepada tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 UU Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 Tahun kurungan," tukasnya. ( NR)