PANTAUTERKINI.CO.ID, Tangerang,- Bupati Tangerang memberikan kado istimewa untuk Hari Ulang Tahun Kota Tangerang ke-27, kado tersebut yaitu ditandatanganinya Berita Acara serah terima Pemindahtanganan Barang Milik Daerah antara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Walikota Tangerang Arif R Wismansyah, penandatanganan dilakukan di pendopo Bupati Tangerang jalan kisamaun Kota Tangerang. Selasa, (25/02).

Berita acara serah terima nomor : 032/717-BPKAD/2020 nomor : 593/754-BPKAD/2020 Tentang Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang Kepada Pemerintah Kota Tangerang Dan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Tangerang Kepada Kabupaten Tangerang Dengan Cara Hibah.

" Alhamdulillah sudah disepakati penandatangan serah terima barang milik daerah, antara Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang, ini merupakan kado Hut Kota Tangerang," ungkap Zaki Dipendopo.


Aset yang diserahkan oleh Kota tangernag ke Pemkab Tangerang, lanjut Zaki, dirinya akan mengoptimalkan untuk industri pengelolaan sampah yang akan menjadi pelayanan penanggulangan sampah dikabupaten Tangerang.

" Pada intinya penyerahan aset ini untuk memberikan kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang," ujarnya.

Sementara Walikota Tangerang Arif R Wismansyah menyambut baik apa saja yang diserahkan dari Kabupaten Tangerang, nantinya aset-aset tersebut akan dimanfaatkan seperti stadion benteng yang akan direnovasi menjadi stadion semi indoor.

" Terimakasih pak Bupati, ini merupakan kado terindah masyarakat Kota Tangerang selama 27 tahun kota ini didirikan," Ungkapnya didepan awak media.


Selain ditandatanganinya berita acara serah terima barang milik daerah, ditandatangani pula kesepakatan bersama antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kertaraharja Kabupaten Tangerang dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang tentang Hibah Aset Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang berupa jaringan sistem penyediaan air Minum (SPAM) diwilayah Kota Tangerang kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang.

Sementara itu wasit yang juga mediator penyelesaian aset antara Kota dan Kabupaten Tangerang Ibnu Jandi mengatakan dalam sambutannya, Sebelum diserahterimakan aset kedua pihak, dalam penandatangan antara Bupati dan Walikota Tangerang, dilakukan kesepakatan mengenai daerah yang akan dipindah tangankan dalam nota hibah.

" Dokumen kesepakatan antara kedua belah pihak disepakati dengan status penyerahan dalam bentuk Hibah, dimana perjanjian ini juga mengikat bagi kedua pemerintah daerah," tegas Direktur Lembaga Kebijakan Publik ini.

Jandi menjelaskan ada sembilan item yang menjadi perhatian, dalam perjanjian ini termasuk diantaranya adalah penyerahan aset PDAM TKR yang dilakukan secara bertahap.

" Selain Hibah dalam bentuk bangunan kedua pemerintah juga menyepakati terkait penyerahan aset PDAM TKR secara bertahap," paparnya.

Munurut data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang Kepada Pemerintah Kota Tangerang terdiri dari 56 (lima puluh enam) bidang Barang Milik Daerah dengan nilai Rp. 315.030.278.194,-(Tiga Ratus Lima Belas Milyar Tiga Pulu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Tangerang Kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang terdiri dari 5 (lima) bidang dengan nilai Rp. 9.146.336.988,- (Sembilan Milyar Seratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah). (Skj/Diakominfo)