Sukabumi Pantau Terkini, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Selaawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, belakangan ini berbondang-bondong mengundurkan diri,

dari penelusuran awak media dilapangan, Desa Selaawi memiliki anggota BPD berjumlah sebelas orang, satu orang yang menduduki jabatan sebagai ketua telah meninggal dunia  dan tersisa  sepuluh orang anggota, dari sisa sepuluh orang, (13/1/20) enam orang anggota telah resmi mengundurkan diri, konon kabarnya yang dua orang akan menyusul mengundurkan diri,

Sebut saja Aripin (red) mantan anggota BPD menjelaskan, “kami mengundurkan diri dari keanggotaan BPD Desa Selaawi bukan tanpa alasan,  tapi kami mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kami diangkat dan dipilih oleh warga desa untuk mewakili menyampaikan aspirasi warga terkait dengan kepentingan hajat hidupnya, kami merupakam perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa, dapat dianggap sebagai “parlemennya” desa, tapi kami setelah duduk jadi BPD tidak pernah dilibatkan oleh Kepala Desa untuk membuat kebijakan guna kepentingan Desa Selaawi, contoh kasus, pembentukan dan pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMdes), pengalokasian dana bumdes, sasaran dan target Bumdes, semua itu tidak melibatkan BPD, wal hasil BPD dipandang sebelah mata, idealnya Kepala Desa bersama BPD menyusun Peraturan desa (perdes)  terkait dengan seluruh kebijakan yang menyangut Pemerintah desa, perdes disusun berdasarkan musdes (musyawarah desa) yang disahkan oleh BPD sebagai pijakan hukum pelaksanaan pemerintah desa, hal itu tidak dilakukan.” ungkapnya.

Lebih lanjut Aripin (red)  menyesalkan, “tindakan Kepala Desa dengan sewenang-wenang dan atau menyalah gunakan jabatan dalam pengalokasian dana bumdes tanpa musyawarah dengan BPD, kegiatan tersebut  patut diduga terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dengan berbagai kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.”imbuhnya.

Tokoh Masyarakat Desa Selaawi yang tidak mau disebut namanya menyesalkan, “kami warga Desa selaawi cukup kecewa atas tindakan Kepala Desa yang selama ini nyaris dibiarkan oleh Pemda Kabupaten Sukabumi, dengan rontoknya anggota BPD patut diduga ada penyimpangan kebijakan yang menyangkut keuangan desa, dengan kata lain diduga terjadi korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa, atas dasar itu kami selaku warga Desa Selaawi memohon kepada aparat penegak hukum baik kepolisisn ataupun kejaksaan untuk proaktif menyikapi hal ini, karena menyangkut kepentingan masyarakat.”Tegasnya.(usp)