PANTAUTERKINI.CO.ID, Tangerang - lagi lagi dunia pendidikan di ciderai oleh oknum guru yang melakukan penamparan kepada siswanya karena tidak masuk sekolah tanpa ijin.
Seorang guru yang bernama Amin Harianza saat sejumlah awak media mewawancarai membenarkan kejadian itu "saya memberikan hukuman kepada siswa yang tidak masuk sekolah tanpa ijin dengan cara menampar , agar siswa tersebut tidak mengulangi lagi " ungkapnya ( 28/1/20).
Guru yang berstatus sebagai tenaga Honorer itu merupakan wali kelas di kelas 2 dengan jurusan TKR ( Tehnik kendaraan Ringan )di
SMK Maha Karya yang beralamat Desa Pasir Jaya kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
peristiwa penamparan kepada salah seorang siswa itu merupakan tindakan arogan guru tersebut yang kedua kalinya setelah sebelumnya oknum Guru tersebut melakukan penamparan kepada siswa secara masal
Dengan adanya peristiwa tersebut sangat di sayang kan oleh berbagai pihak , "seorang guru yang semestinya dapat menjadi panutan dari siswanya tapi malah memberikan contoh yang kurang baik yang dapat memicu siswanya menjadi lebih brutal dan arogan."ujar salah satu rekan guru tersebut.
Apapun alasannya oknum guru tersebut telah melanggar undang undang perlindungan anak pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak"
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
sementara Kepala sekolah Yani Jaenudin saat ingin di konfirmasi melalui via WA terkait peristiwa tersebut enggan memberikan komentar .(NR/tim)
0 Comments