PANTAUTERKINI.CO.ID-Tangerang, Satuan Polisi pamong praja Kabupaten Tangerang Bersama Dinas Lingkungan Hidup Dan Dinas Tata ruang , TNI, Polri dan Unsur Muspika Kecamatan Panongan melakukan penutupan dan penertiban galianTanah ilegal kali ini di kp. Korelet ambon dan kp. Korelet, Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kab. Tangerang. (9/12/19)

Penutup galian tanah bertujuan untuk menegakan peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten tangerang (RT/RW) dan melindungi lingkungan dari dampak yang di sebabkan.


Kabid Trantibum Thomas menjelaskan " Satuan Polisi pamong praja Kabupaten Tangerang telah memberikan Sp 1 sampai Sp 3 lalu melakukan penutupan galian tanah tersebut, jadi untuk semua Kabupaten Tangerang tidak ada ijinya semua untuk galian tanah tanah, jadi akan kita tutup ini salah satunya di Kecamatan Panongan nanti akan tutup juga yang di Kecamatan Sukadiri, Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Gunung Kaler".ucapnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang juga menegaskan apabila para pengusaha masih membandel pihak pemerintah akan mengambil sanksi tegas terkait dengan kerusakan lingkungan yang sudah di timbulkan apalagi sampai  menimbulkan korban jiwa. (NR)