PANTAUTERKINI.CO.ID-Tangerang, Menurut UU No 1 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, bahwa setiap Pekerja/Buruh berhak atas perlindungan Keselamatan dan Kesejatan Kerja (K3). Serta wajib meletakan prinsip dasar pelaksanannya.
Namun hal ini terjadi pada kegiatan Infrastruktur yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang Dan Bangunan.
Usup selaku aktivis Lembaga Investigasi Negara (LIN) mengatakan," hasil pantauan tim di setiap proyek yang kami kunjungi terlihat banyak sekali proyek pembangunan yang mengabaikan peraturan tersebut (K3). Seolah olah aturan tersebut tidak beresiko fatal pada para pekerja." ujarnya
Hal tersebut dijawab oleh Iyus selaku PPTK DTRB Kabupaten Tangerang mengatakan, "Saya sudah menegur berkali kali untuk memakai atribut K3, karena hal itu sudah disediakan oleh kontraktor," jawabnya melalui pesan WhatsApp
Selain itu, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Budi selaku wakil mandor menambahkan" kami sudah menyediakan alat tersebut dari kantor, bahkan ada beberapa atribut yang dibawa pulang oleh pekerja, dan banyak juga atribut seperti rompi, helm dll yang lupa dibawa lagi." katanya Jumat (15/10/2019)
Tambahnya, "saya berharap kepada pihak Dinas melalui Pengawas yang ahli dalam peraturan K3 dapat lebih tegas, agar masalah ini bisa diatasi dan dapat di ikuti aturannya oleh para pekerja seperti kami." harapnya. (NR)
0 Comments