PANTAUTERKINI.CO.ID-Tangerang, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Ombudsman Provinsi Banten oleh H. Ahmad Suparman yang merasa dirinya dirugikan atas tindakan PPKD dan telah melayangkan laporan melalui tim suksesnya, Uding, kepada Ombudsman Banten, Rabu (09/10).
Dalam laporannya, Uding meminta Ombudsman, agar segera melakukan pemeriksaan pelanggaran mal administrasi atas penyelanggaraan Pilkades tersebut, hanya karena surat keterangan belum pernah menjabat kepala desa tiga kali, sedangkan H. Ahmad Suparman belum pernah menjabat Kepala Desa.
"Dan jika terbukti secara sah dan meyakinkan terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam Pilkades agar pihak Ombudsman menetapkan bahwa panitia melakukan pelanggaran mal administrasi, dan diberikan sanksi pemberhentian. Selanjutnya menyatakan opini, agar dilakukan penetapan PPKD kembali, yang dapat menjaga sifat independensi dan netralitasnya," ujar Uding melalui pesan WhatsApp. Rabu, (16/10)
Disisi lain, tokoh Masyarakat Daru, salah satunya, Udin Samsudin mengatakan, "saya merasa menyesal terhadap panitia yang tidak netral terhadap Suparman, mereka telah merampas hak Azasi nya, berharap pihak terkait yaitu Pemdes Kabupaten Tangerang, Panwas Pilkades Daru dan Ombudsman RI Perwakilan Banten segera menindak lanjuti masalah ini agar pilkades Desa Daru ditunda sampai masalah Mal Administrasi ini terbukti" Kata Udin Samsudin.(NR)
0 Comments