PANTAUTERKINI.CO.ID- Tangerang, Pengerjaan proyek pemagaran dan halaman Kantor Kelurahan Curug Kulon Tahap 2 disinyalir menyalahi aturan.
Pasalnya, pelaksanaan pembangunan sarana prasarana kantor tersebut dalam pengerjaan pondasi dan matrial pembesiannya tidak sesuai RAB yang ditetapkan oleh DTRB Kabupaten Tangerang

Saat di temui di lokasi tersebut, Usup selaku aktivis LSM LIN (Lembaga Investigasi Negara) beberapa hari lalu menerangkan bahwa "pengerjaan pemagaran dan betonisasi kantor kelurahan curug kulon tahap 2 merupakan kegiatan pembangunan lanjutan dari Tahap 1 sebelumnya.

Yang dikerjakan oleh pihak rekanan CV. Bintang chila,Dengan nilai anggaran yang tertera sebesar Rp. 731.071.000 APBD 2019 dan memakan waktu 120 Hari Kalender." kata Usup Jumat (12/09/2019)

Masih kata Usup, "Saya menduga proyek Pembangunan Kelurahan Curug Kulon Tahap 2  yang meliputi pembangunan pemagaran dan halaman nya tidak sesuai gambar perencanaan yang sudah ditetapkan oleh dinas DTRB, salah satunya pada pemagaran" ucapnya

Menindak lanjuti keterangan tersebut, Pihak DTRB melalui PPTK mengatakan" saya sudah memberi teguran kepada pihak rekanan untuk melaksanakan kegiatan sesuai RAB dan Spek Pada rencana kegiatan..namun pihak rekanan tidak mendengarkan teguran saya." kata wiw win panggilan akrab Rabu (18/09/2019).

Sampai berita ini diturunkan pihak rekanan tidak dapat ditemui.(Nurita)