Lampung Utara.-pantauterkini.co.id-Dana desa adalah uang rakyat yang di salurkan pemerintah melalui program Dana desa  sejak Pertama kali di realisasikan pada tahun 2015 

Lain hal nya dengan Desa karang Rejo kecamatan Sungkai Selatan kabupaten Lampung Utara yang di pimpin Zubaidi  selaku kepala desa tersebut 
Di lihat dari segi pembangunan yang ada seperti Drainase saat di ambil gambar  di duga kuat adanya sarat korupsi dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2019

Berapa kali pihak media mendatangi kediaman kepala desa untuk mengkomfirmasi kegiatan pembangunan tersebut tapi tidak pernah di temui,coba kami mendatangi bendahara beliau mengatakan dengan alasan  tidak tahu  tutur"bendahara desa 
Begitu juga saat awak media mempertanyakan tentang kepala desa kepada TPK desa beliau menuturkan tidak tahu jawab nya


Kemudian lanjut membahas persoalan drainase yang sedang di bangun kepada TPK ,kata awak media kenapa pembangunan drainase beda lebar nya  "beliau menjawab nanti kami perbaiki  

Lanjut mendalami hal itu kami coba menelpon Zubaidi kembali selaku kepala desa  namun hasil nya nihil "no hp 08xxxxxxxxxx tidak pernah aktif ,di benarkan oleh pihak lain yang nama nya tak ingin di sebutkan dari kecamatan setempat beliau memang tidak pernah  menghadiri kegiatan apapun di kecamatan dan sulit sekali di hubungi ada apa sebenar nya dengan beliau, ucap nya.
Unsur kesengajaan dugaan korupsi sangat jelas sekali  sampai berita ini di naikan belum ada nya tindak lanjut yang jelas,kepada pihak aparat penegak hukum dan tim pengawas Dana desa serta pihak inspektorat agar dapat mengkroscek ke lapangan untuk mengetauhi tindak lanjut berikut nya masalah pembangunan drainase tersebut..

LSM REPORMASI Atas temuan dugaan team investigasi di lapangan tentang pelaksanaan pembangunan drainase DD 2019 Desa karang Rejo kecamatan Sungkai selatan yg diduga syarat korupsi.

Terpisah,saat di mintai komentar nya Nopriyanto ketua LSM reformasi  lampura mengungkapkan,
"Dengan ada nya dugaan temuan tim investigasi dilapangan tentang pelaksanaan pembangunan salah satu poin utama nya nya,pekerjaan drainase DD 2019 desa karang rejo kecamatan sungkai selatan yang diduga sarat korupsi,

Masih dikatakan  nopri,surat klarifikasi dari LSM Repormasi no 887/DPP/LSM-Repormasi/Vlll/LU 2019 kepada
Desa karang Rejo kecamatan Sungkai Selatan kabupaten Lampung Utara yang di pimpin Zubaidi  selaku kepala desa,
Sesuai dengan Undang -undang Tipikor UU no 20/2001 Jo UU nomor 31/1999 pasal 2 pasal 3 tentang tindak pidana korupsi  kami sebagai lembaga sosial kontrol  akan menjalani tugas dan fungsi kami sebagai lembaga yang kredibilitas"ungkap nopri.

Dan harapannya kepada penegak hukum agar dapat,turun langsung kelokasi pekerjaan tersebut, untuk menindak lanjuti hasil temuan tim investigasi"ungkap nopri.

Dan sampai berita ini di tayangkan, kepala desa Karang Rejo "Zubaidi" masih tidak dapat di hubungi.(Rijal)