WAJO-PANTAU TERKINI.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja(SAT POL PP) kabupaten Wajo turun melaksanakan kegiatan penertiban
terhadap siswa-siswa Sekolah yang berada di luar lingkungan sekolah tanpa
dilengkapi surat ijin dari pihak sekolah. Selasa, 10 Oktober 2018.
Hal itu didasari Perda
No .16 tahun 2014 tentang ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat pasal 10 tertib lingkungan tentang
larangan anak sekolah berada di tempat umum pada jam sekolah tanpa
dilengkapi surat ijin dari pihak sekolah.
Kasi kerjasama Sat Pol PP kabupaten Wajo , Uzitawan , dalam
keterangannya kepada media ini, yang memimpin langsung penertiban bahwa, dari hasil penertiban , terjaring 10 Siswa SMA dari 2(dua) sekolah swasta berbeda yang berada di kota Sengkang, terangnya.
” Tindak lanjut yang
kita lakukan adalah, ke 10 anak sekolah
yang terjaring kita amankan ke kantor
Sat Pol PP Wajo untuk dilakukan pendataan dan pembinaan , kemudian kita kembalikan ke sekolah masing-masing ,”kata
Uzitawan .S.Sos(MUHLIS)
0 Comments