WAJO-PANTAU TERKINI.CO.ID-Satuan  Polisi Pamong Praja(SAT POL PP)  kabupaten  Wajo turun melaksanakan kegiatan penertiban terhadap siswa-siswa Sekolah yang berada di luar lingkungan sekolah tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak sekolah. Selasa, 10 Oktober 2018.
 Hal itu didasari Perda No .16 tahun  2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 10  tertib lingkungan tentang larangan anak sekolah berada di tempat umum pada jam sekolah  tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak sekolah.
Kasi kerjasama Sat Pol PP kabupaten Wajo , Uzitawan , dalam keterangannya kepada media ini, yang memimpin langsung penertiban bahwa,  dari hasil penertiban ,  terjaring 10 Siswa SMA dari 2(dua)  sekolah swasta  berbeda  yang berada di kota Sengkang, terangnya.
” Tindak lanjut  yang kita lakukan adalah,  ke 10 anak sekolah yang terjaring kita  amankan ke kantor Sat Pol PP Wajo untuk dilakukan pendataan dan  pembinaan , kemudian kita   kembalikan ke sekolah masing-masing ,”kata Uzitawan .S.Sos(MUHLIS)