WAJO,PANTAU TERKINI.CO.ID-Dalam rangka pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan pemilihan
anggota DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi Kabupaten Kota, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah(DPRD) Kabupaten Wajo melakukan rapat dengar pendapat.Senin,01 Oktober
2018 di ruang sidang utama lantai II.
Dengan agenda membicarakan terkait pelaksanaan masa
kampanye pemilihan Presiden /Wakil
Presiden dan pemiihan anggota DPD, DPRD-RI, DPRD Provinsi kabupaten kota masa
jabatan 2019-2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, H.Muh.Yunus Panaungi,SH,
bersama Wakil Ketua I H.Risman Lukman dan Wakil Ketua II H.Rahman Rahim.
Para anggota DPRD Wajo dan calon anggota legislatif bersama pimpinan partai politik , hampir seluruhnya menyoroti
lambatnya penanganan KPU dan Bawaslu terkiat adanya pelanggaran Pilkada di depan mata maupun terselubung.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Wajo, HM.Yunus Panaungi lebih dulu mempersilahkan KPU untuk menjawab ,
yang diwakili oleh komisioner KPU , Patauntung. Bahwa sudah mengundang partai
politik dan menjelaskan tentang Peraturan
Komisi Pemilihan Umum(PKPU) yang di dalamnya ada beberapa aturan yang tidak
boleh dilanggar oleh peserta pilkada, dan jika ditemukan ada pelanggaran maka segerah
melaporkan, apakah terakit politik uang atau barang dan pelanggaran alat peraga
kampanye, jelasnya
Hal senada juga diutarakan oleh Bawaslu yang diwakili oleh Heriyanto
selaku komisioner Divisi pengawasan dan pencegahan , humas , hubungan antar
lembaga. Bahwa jika menemukan pelanggaran segerah melaporkan ke Bawaslu itu
akan ditindaklanjuti secepatnya, sambil memberikan nomor kontak pribadinya jika
diperlukan .
“ Terkait pemberian
uang oleh caleg dengan alasan ongkos
transportasi jika sewajarnya maka tidak ada masalah, tapi kalau melebihi batas
sewajarnya dari ongkos maka dinyatakan
pelanggaran,” ucap Heriyanto
Wakil Ketua I H.Risman Lukman salut dengan Bawaslu atas
kinerjanya yang masih berpegang 3 S dengan memperhatikan kearifan lokal dan
budaya kita.”Ketegasan itu perlu jika sudah melewati norma , tapi jika masih
dalam konteks kewajaran maka kearifan yang dibutuhkan,”kata H.Risman Lukman.
Di Akhir acara Ketua DPRD Wajo , HM.Yunus Panaungi menyampaikan bahwa sudah ada persamaan
persepsi terkait peraturan KPU yang harus ditaati bersama melalui diskusi tadi,
bahwa para calon legislatif yang memberikan Pos Ronda , Kursi , pelanggaran
alat peraga kampanye, sudah dintakan bersalah dan akan ditindaklanjuti , bisa didiskualifikasi sebagai peserta calon
anggota DPRD, kata HM.Yunus Panaungi.(Advetorial :Humas Dan Protokoler
Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo)
0 Comments