WAJO,PANTAU TERKINI.CO.ID-Dalam rangka pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan pemilihan anggota DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi Kabupaten Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Wajo melakukan rapat dengar pendapat.Senin,01 Oktober 2018 di ruang sidang utama lantai II.
Dengan agenda membicarakan terkait pelaksanaan masa kampanye  pemilihan Presiden /Wakil Presiden dan pemiihan anggota DPD, DPRD-RI, DPRD Provinsi kabupaten kota masa jabatan 2019-2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, H.Muh.Yunus Panaungi,SH, bersama Wakil Ketua I H.Risman Lukman dan Wakil Ketua II H.Rahman Rahim.
Para anggota DPRD Wajo dan  calon anggota legislatif bersama  pimpinan partai politik , hampir seluruhnya menyoroti lambatnya penanganan KPU dan Bawaslu terkiat adanya pelanggaran  Pilkada di depan mata maupun terselubung.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Wajo, HM.Yunus Panaungi  lebih dulu mempersilahkan KPU untuk menjawab , yang diwakili oleh komisioner KPU , Patauntung. Bahwa sudah mengundang partai politik  dan menjelaskan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) yang di dalamnya ada beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar oleh peserta pilkada, dan jika  ditemukan ada pelanggaran maka segerah melaporkan, apakah terakit politik uang atau barang dan pelanggaran alat peraga kampanye, jelasnya 



Hal senada juga diutarakan oleh Bawaslu yang diwakili oleh Heriyanto selaku komisioner Divisi pengawasan dan pencegahan , humas , hubungan antar lembaga. Bahwa jika menemukan pelanggaran segerah melaporkan ke Bawaslu itu akan ditindaklanjuti secepatnya, sambil memberikan nomor kontak pribadinya jika diperlukan .
“ Terkait  pemberian uang oleh caleg  dengan alasan ongkos transportasi jika sewajarnya maka tidak ada masalah, tapi kalau melebihi batas sewajarnya dari ongkos  maka dinyatakan pelanggaran,” ucap Heriyanto
Wakil Ketua I H.Risman Lukman salut dengan Bawaslu atas kinerjanya yang masih berpegang 3 S dengan memperhatikan kearifan lokal dan budaya kita.”Ketegasan itu perlu jika sudah melewati norma , tapi jika masih dalam konteks kewajaran maka kearifan yang dibutuhkan,”kata H.Risman Lukman.
Di Akhir acara Ketua DPRD Wajo , HM.Yunus Panaungi  menyampaikan bahwa sudah ada persamaan persepsi terkait peraturan KPU yang harus ditaati bersama melalui diskusi tadi, bahwa para calon legislatif yang memberikan Pos Ronda , Kursi , pelanggaran alat peraga kampanye, sudah dintakan bersalah dan akan ditindaklanjuti ,  bisa didiskualifikasi sebagai peserta calon anggota DPRD, kata HM.Yunus Panaungi.(Advetorial :Humas Dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo)