JEMBARAN BALI | PANTAU TERKINI | Akhirnya baru dua dari tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Jembrana, yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) diberhentikan (pecat). Kedua oknum PNS itu juga, per-Oktober sudah tidak lagi mendapat gaji. Sementara satu PNS lagi, masih dalam proses keputusan hukum tetap (inkrah). Sehingga masih menerima separuh gaji tetap atau 50 persen.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Jembrana, I Putu Artha, mengatakan, Pemkab Jembrana mematuhi instruksi dari pusat terkait PNS yang tersangkut kasus tipikor untuk diberhentikan. Untuk lingkup Pemkab Jembrana sendiri ada tiga oknum PNS yang tersangkut tipikor dan telah terbukti bersalah.
Namun baru dua oknum PNS, karena pada 3 September lalu telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, sehingga harus diberhentikan sebagai PNS. Masing masing mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Kab Jembrana, IGB Ngurah Putra Riyadi dan mantan Koordinator Parkir Manuver Gilimanuk, Nengah Darna.
” Kami tetap mematuhi intruksi pusat dan terima itu keduanya. Nanti Oktober resmi diberhentikan tanpa syarat dan tidak lagi menerima gajih, ” kata Bupati Artha, yang didampingi Sekda Jembrana Made Sudiada, Selasa (18/9) di Kantor Pemkab Jembrana.
Sedangkan satu oknum PNS lagi jelas Bupati, Indah Suryaningsih, staf Didas Sosial, yang saat ini masih melakukan proses hukum banding dari Jaksa. Sehingga masih dalam status proses hukum dan tetap menerima 50 persen dari gaji tiap bulannya.
” Jika nanti sudah ada putusan hukum tetap, maka akan diberhentikan, ” tambah Artha.
Ia berharap, tidak ada lagi PNS di jajarannya yang tersangkut masalah hukum terutama tipikor. Sebab ini bisa dicegah apabila Sekda, Inspektorat dan Badan Kepegawaian intens melakukan pengawasan. Karena sanksinya sudah sangat jelas, akan diberhentikan jika terbukti melakukan pidana korupsi.
” Setiap saat saya imbau, baik dalam apel maupun ketita saya kumpulkan, agar berhati-hati berkerja, dan sesuai aturan. Terbukti resikonya sangat jelas, akan diberhentikan sebagai pegawai, dan dipidana, ” hibau Bupai Jembrana.
Ditambahkan Bupati Artha, terjadinya hal tersebut, kembali pada mental masing-masing pegawai. Setelah terbukti saat ini, ada tiga oknum PNS yang terlibat kasus Korupsi. Selain terkait kasus Terminal Manuver Gilimanuk, juga kasus Dana Santunan Kematian. Mantan Kadis Hubkominfo Jembrana, IGN Putra Riyadi divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan mantan koordinator Nengah Darna 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Indah Suryaningsih yang merupakan staf Dinas Sosial divonis 4 tahun penjara. Namun kasus Korupsi Santunan Kematian ini masih proses banding.
0 Comments