WAJO, PANTAU TERKINI.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wajo melaksanakan penyuluhan Peraturan
daerah(PERDA) No. 16 tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman
Masyarkat. Rabu,05 September 2018.
Sosialisasi dilaksanakan di SMA Neger 5 Wajo Kecamatan Belawa, terkait keberadaan siswa di luar lingkungan
sekolah pada saat jam pelajaran berlangsung, tanpa dilengkapi surat ijin dari
pihak Sekolah.
Kasi kerjasama Satpol PP Kabupaten Wajo, Uzytawan,
menerangkan bahwa tadi siang Satpol PP melaksanakan sosialisasi PERDA No.16
Tahun 2014 di sekolah SMAN 5 Wajo.
“Sosialisasi itu, bertujuan untuk memberi pemahaman kepada siswa, untuk tidak berkeliaran pada saat jam belajar,
tanpa izin dari pihak sekolah, karena
ada perda yang mengatur,”terang Uzytawan (Muhlis)
0 Comments