PANTAUTERKINI.CO.ID - TANGERANG, Tim reskrim dari Polres Kota Tangerang telah melaksanakan Press Release dalam memberikan pelayanan, keamanan, kenyamanan dan mengayomi masyarakat dari segala lapisan pada hari senin tgl 17 september 2018 pukul 13,00 yang bertempat di halaman kantor polres Kota Tangerang.
Dalam acara tersebut di sampaikan bahwa anggota Reskrim Polres Kota Tangerang telah berhasil menangkap pelaku kejahatan di jalanan ( Street Crime ) serta perkara 365 (4) KUHPidana kasus ( pencurian dengan kekerasan hingga menimbulkan adanya korban (MD) serta Perkara 363 KUHPidana ( Ranmor R-2) yang di lakukan oleh beberapa oknum.
Dalam penangkapan tersebut berhasil di bekuk masing2 tersangka yaitu (1) Aang alias Uwa, di tembak satu kali pada bagian kaki, (2) Salim, (3), Oman, (4) Aning, dan yang ke (5) adalah Robot alias Madi (MD)
Sedangkan barang bukti yang sudah berhasil di sita antara lain, (1) Unit Ranmor R-4 jenis Texsi wuling, dengan no pol=B 1039 PAC, (2) 35 Ranmor R-2 dengan berbagai merk, (3) 10 mata kunci leter T, (4) 2 gagang kunci leter T, (5) 1 bila golok, (6) 1 Senpi rakitan jenis Rev, (7)2 buah buku Bpkb, (8) 1 utas tali sepatu, (9) 1 pasang sepatu merk adidas (10) 1 buah hp merk Nokia.(Rini/team)
0 Comments