WAJO,PANTAU TERKINI.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Wajo turun merasia rumah
Kost-kostsan yang ada di kota sengkang . Rabu,26 September 2018.
Kegiatan rasia rumah kost merupakan giat pengawasan dan
penegakan rumah sewa dan warga pendatang yang tinggal di kost-kostsan tanpa
memiliki kelengkapan administrasi kependudukan yang diatur di Perda nomor 41
tahun 2011 tentang penyelenggaraan rumah sewa.
Rasia kost-kostsan dilakukan
di Jl.Muhammadiyah Sengkang, menemukan 12 orang tidak memiliki keterangan domisili
yang sah dari pemerintah setempat, dan 4(empat) orang sama sekali tidak
mengantongi administrasi kependudukan atau KTP.
Pihak Satpol-PP yang dikonfirmasi oleh media ini , melalui
penyidik PPNS , Muh.Erwin, membenarkan ada warga pendatang dari luar kabupaten
Wajo yang tinggal di kost, dan juga ada yang sama sekali tidak memiliki KTP .
” Iya ada kita dapati, termasuk
empat orang tidak punya KTP , kita angkut ke kantor untuk penyidikan lebih
lanjut, “kata Muh.Erwin(Muhlis)
0 Comments