WAJO,PANTAU TERKINI.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wajo turun merasia  rumah Kost-kostsan yang ada di kota sengkang . Rabu,26 September 2018.
Kegiatan rasia rumah kost merupakan giat pengawasan dan penegakan rumah sewa dan warga pendatang yang tinggal di kost-kostsan tanpa memiliki kelengkapan administrasi kependudukan yang diatur di Perda nomor 41 tahun 2011 tentang penyelenggaraan rumah sewa.
Rasia  kost-kostsan dilakukan di Jl.Muhammadiyah Sengkang,  menemukan  12 orang tidak memiliki keterangan domisili yang sah dari pemerintah setempat, dan 4(empat) orang sama sekali tidak mengantongi administrasi kependudukan atau KTP.
Pihak Satpol-PP yang dikonfirmasi oleh media ini , melalui penyidik PPNS , Muh.Erwin, membenarkan ada warga pendatang dari luar kabupaten Wajo yang tinggal di kost, dan juga ada yang sama sekali tidak memiliki KTP .
” Iya ada kita dapati,  termasuk  empat orang tidak punya KTP , kita  angkut ke kantor untuk penyidikan lebih lanjut, “kata Muh.Erwin(Muhlis)