PANTAUTERKINI.CO.ID - TANGERANG, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang adakan rapat Paripurna dan menetapkan APBD Perubahan 2018 sebesar Rp.5.185.871.138, Penetapan tersebut ditetapkan dalam rangka rapat bersama antara anggota DPRD dengan Bupati Tangerang untuk membahas APBD Perubahan 2018 di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (10/9/2018).
Akan tetapi dalam APBD perubahan tersebut mengalami defisit sebesar Rp 1.195. 027.295. Karena beban belanjanya sebesar Rp.6.380.945.433. Dalam rapat tersebut sembilan fraksi menyetujui ditetapkannya APBD Perubahan sebesar Rp5.1 triliyun, di karenakan sebelum ada perubahan, APBD Kabupaten Tangerang hanya sebesar Rp4.86 triliyun.
Sementara PAD mengalami perubahan sebesar Rp2.78 triliun. Mengalami kenaikan sebesar 27% dari yang dianggarkan. Sedangkan pendapatan retribusi mengalami penurunan sebesar 22 persen,sementara yang dianggarkan Rp125 miliar dan yang terealisasi sebesar Rp97 miliar.
"Kami berharap kenaikan APBD ini bisa memicu semangat untuk melayani semua kebutuhan masyarakat Kabupaten Tangerang," terang Dedi Sutardi, Ketua Banggar DPRD Kabupaten Tangerang dalam smbutannya.
Dedi juga mengatakan, kondisi umum pendapatan daerah dalam APBD perubahan 2018 berdasarkan kebijakan umum anggaran (KUPA) prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) yang telah disepakati bersama dalam nota kesepakatan.
"Postur APBD perubahan mengalami perubahan dari sisi pendapatan dan di tambah belanja pembiayaan," terang Dedi yang juga politisi Demokrat.
Dari sisi pendapatan daerah masih menurut Dedi Sutardi naiknya PAD seiring upaya pemerintah daerah dalam instensifikasi serta pertumbuhan ekonomi tahun 2018.
Selain itu dari juru bicara fraksi PDI Perjuangan Ahmad Supriadi menyetujui APBD Perubahan tersebut. Pria yang juga menjabat sebagai ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang ini, berharap agar APBD Perubahan tahun 2018 yang sudah disetujui dapat disampaikan kepada Gubernur Banten, agar segera dievaluasi dan di realisasikan secepat mungkin.
Namun ada beberapa yang menjadi catatan penting yang harus diperhatikan diantaranya adalah perencanaan jadwal kegiatan pelaksanaan perubahan APBD perubahan tahun 2018 dengan pertimbangan waktu dan besarnya anggaran yang dibutuhkan oleh satuan kerja sesuai dengan kebutuhan dan proporsional serta menyentuh kepentingan masyarakat," katanya.
Untuk mencapai target pendapatan kata Ahmad Supriadi perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas terhadap wajib pajak/rertribusi yang melanggar aturan.(Rini)
0 Comments