Sukabumi | Pantau Terkini | “ Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Sukamaju Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat pada tahun 2010 mendapat bantuan dana revolving untuk anggota Kelompok Tani senilai 736 juta rupiah dari total pengajuan 1.4 Milyard rupiah, melalui Program GEMAR (Gerakan Multiaktivitas Agribisnis) model/Paket C (berbasis Kehutanan) APBD I Tahun Anggaran 2010, dana tersebut digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan, kesejahteraan dan daya saing masyarakat (petani) melalui penambahan multi aktivitas agribisnis berbasis ekonomi local yang berwawasan lingkungan serta berkelanjutan.


Dana tersebut dialokasikan untuk Kelompok Ternak Kambing/Domba senilai 390 juta rupiah bagi tiga Kelompok, masing-masing Kelompok mendapat dana senilai 130 juta rupiah, Kelompok Lebah Madu senilai 140 juta rupiah, Kelompok Pengrajin Dunak senilai 130 juta rupiah dan Kelompok Budidaya Kapollaga senilai 76 juta rupiah,” demikian disampaikan salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Sukamaju yang tidak mau disebut namanya, seraya menambahkan “dana revolving yang harus digulirkan kepada Kelompok Tani lainnya atau anggota dari kelompok tani tersebut, pada kenyataannya dana tersebut tidak digulirkan sebagai mana mestinya walhasil hanya dinikmati oleh beberapa orang oknum Pengurus Gapoktan saja," Ungkapnya.



Beberapa warga masyarakat anggota Kelompok Tani kepada awak media Pantau Terkini menyampaikan, “kami merasa dibohongi oleh Pengurus Gapoktan, pasalnya ketika pengajuan proposal yang diajukan ke Dinas Kehutanan Provinsi, Kartuh Keluarga, KTP dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) kami dipinjam oleh Ketua Gapoktan dengan iming-iming kalo sudah cair dana bantuan dari Dinas Kehutanan Provinsi, kami akan diberi pinjaman untuk modal usaha, begitu dana sudah cair kami tidak diajak bicara apalagi dikasih pinjaman untuk modal usaha dan sampai sekarang dana tersebut entah kemana, kalau dana tersebut dana bantuan bergulir (revolving) sudah barang tentu sekarang kami harus kebagian pasalnya sudah berjalan hampir delapan tahun, dan kami sampai saat ini masih menanti dan menanti, kalaupun dana tersebut sudah habis, kami minta pertanggung jawabannya, karena nama kami (KK, KTP dan SPPT) digunakan untuk pengajuan dana tersebut, atas dasar itu kami merasa kecewa terhadap oknum Gapoktan yang telah membohongi kami sebagai petani kecil.” Imbuhnya.



Faitsal (LSM Pemerhati Lingkungan Hidup), angkat bicara, “Kalau kejadiannya seperti itu, semua jajaran Organisasi Gapoktan dan Pejabat Pemberi Kebijakan harus bertanggung jawab, mengingat Filosofi GEMAR adalah Gerakan membangun ekonomi pertanian yang dilandasi rasa memiliki, rasa bertanggung jawab untuk memajukan agribisnis oleh seluruh stakeholders, dan merupakan gerakan untuk Desa membangun dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing petani yang berlandaskan Trimatra Pembangunan Pertanian.



Dana yang diberikan Pemerintah cukup pantastis 736 juta rupiah, hal ini harus jelas pertanggung jawabannya, kalau kondisinya carut marut seperti yang diungkapkan warga masyarakat, diduga telah terjadi Korupsi secara berjamaah, hal ini melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001  Tentang Revisi Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas dasar itu aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan harus menindak tegas oknum Gapoktan tersebut.” Tandasnya (usp)