Cepi Achmad Bagian Pengadaan


DEPOK | PANTAU TERKINI | Geliat pembangunan infrastruktur di Kota Depok sangatlah pesat di tahun 2018. salah satunya adalah PDAM Tirta Asasta Kota Depok namun terkendala , dimana kontraktor  sebagai pemenang lelang tercantum dalam daftar hitam ( Black list ) yang dikeluarkan oleh LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ) , untuk pembangunan Kantor Pusat PDAM Tirta Asasta senilai Rp 37 milyar

Disela sela kesibukannya selaku Bagian Pengadaan PDAM Tirta Asasta Cepi Achmad  menerima awak media Pantau Terkini diruang kerjanya , 03 September 2018 " Masalah ada kontraktor tercantum black list yang memenangkan lelang pembangunan kantor pusat PDAM itu benar, namun kronologisnya adalah demikian, di bulan Februari 2018 itu adalah perencanaan jadwal  lelang dan pemenangnya adalah katakan PT. X pada akhir bulan Mei 2018  " ucap Cepi

" Pada saat evaluasi lelang penetapan pemenang pengumuman pemenang lelang bahkan  pada saat dikeluarkan surat SPPBJ PT.X tersebut belum tercantum dalam Daftar hitam ( Bkack List ) yang dikeluarkan oleh INAPROC LKPP, baru pada tanggal 04 Juli 2018 INAPPROC LKPP menayangkan sangsi daftar hitam ( Black List ) dari PT X  tersebut berjangka waktu 12 Februari 2018 s/d 12 Februari 2020 " ungkap Cepi 

" Dan satu hal perlu untuk diketahui bahwa sejak menjadi pemenang lelang PT.X tersebut hingga kasus ini mencuat/naik kepermukaan belum ada mobilisasi maupun aktivitas dari pekerjaan itu dan PDAM sudah mengirimkan surat ke PT.X agar tidak melakukan aktivitas maupun mobilisasi pekerjaan sampai ada  kejelasan dari kasus tersebut, dan hingga sampai saat inipun tidak ada kegiatan mobilisasi maupum aktifitas terkait pekerjaan  tersebut " papar Cepi

Keterangan tersebut ditegaskan pula oleh Pokja PDAM "  Kami sudah melakukan pendampingan ke Kejari sebagai  Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D ) meminta rekomendasi hasil tindak lanjut mesalah pemenang lelang yang tercantum dalam daftar hitam LKPP, baik secara yuridis maupun lainnya apakah nantinya  dilakukan pembatalan dan dilakukan lelang ulang " Imbuh Pokja PDAM

" Kejari sebagai Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah ( TP4D ) tengah mempelajari kejadian ini dan Insya Allah secepatnya Kejari .mengeluarkan Legal Opinion ,  dengan adanya Legal Opinion nantinya dari Kejari,  maka selanjutnya PDAM akan mengambil keputusan selanjutnya   " pungkas Cepi ( Koes - Kabiro Depok )