DEPOK | PANTAU TERKINI | Kisruh adanya penolakan warga masyarakat dengan rencana pembangunan dan pengalihan fungsi dari tujuan awal terbangunnya Perum Perumnas Depok Utara yaitu perumahan para 1000 sarjana Depok berkumpul dimana pada massa orde baru merupakan para pemikir pemerintahan pusat dimana Depok Utara merupakan hunian Bhineka Tunggal Ika sesuai dengan nama jalan yang ada di perum perumnas depok utara, masyarakat Depok Utara mempertanyakan Pemahaman Pemerintah Kota Depok sekarang dengan Pembangun yang berkelanjutan apa Penghancuran ? ,Tegas Deddy Djumhana salah satu Pemimpin Redaksi beberapa Media Nasional di Nusantara .
Banyak yang harus dipahami pemkod dengan permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedomana Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan pemukiman daerah, PERDA Jawa Barat 07 Tahun 2013 tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas perumahan dan permukiman pasal 17 Bab VI penyerahan prasarana, sarana dan utilitas ayat 1 s/d 4
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. serta berita acara
apakah sudah dijadikan atau sertifikasikan olek pemkot Depok secara yuridis oleh dinas terkait apakah
lapangan Jawa ini adalah Aset fasos fasum dalam pengalihan RTRW dari Kabupaten Bogor menjadi
Pemerintah kota Depok ? Papar Deddy Djumhana.
Jangan ketika mau membuang anggaran tutup tahun saja Pemkot Depok Akui Aset Pemkot di depok utara, sementara banyak kelalaian Pemerintah kota Depok Juga Terkait Fasos Fasum yang ada di wilayah perumahan perumperumnas Depok Utara tidak dikelola dan "GA TAU " bahwa Asetnya banyak dijual oleh pejabat pemerintah massa lalu" Papar Deddy Djumhana kepada Pantau Terkini.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. serta berita acara
apakah sudah dijadikan atau sertifikasikan olek pemkot Depok secara yuridis oleh dinas terkait apakah
lapangan Jawa ini adalah Aset fasos fasum dalam pengalihan RTRW dari Kabupaten Bogor menjadi
Pemerintah kota Depok ? Papar Deddy Djumhana.
Jangan ketika mau membuang anggaran tutup tahun saja Pemkot Depok Akui Aset Pemkot di depok utara, sementara banyak kelalaian Pemerintah kota Depok Juga Terkait Fasos Fasum yang ada di wilayah perumahan perumperumnas Depok Utara tidak dikelola dan "GA TAU " bahwa Asetnya banyak dijual oleh pejabat pemerintah massa lalu" Papar Deddy Djumhana kepada Pantau Terkini.
Kalau Berbisara Asset di depok Utara kita bongkar semua agar jelas fungsi dan pembangunan yang akan dilaksanakan salah satu sample/contoh "berbicara Gedung Pendidikan di beji tidak memenuhi kebutuhan masyarakat ? Matanya pada buta ada fasos fasum pendidkan saja di depok utara di terlantarkan sekian puluh tahun sekarang bagus karena ada yang kontrak apa boleh fasos fasum dikontrakkan? " Tegas Deddy Djumhana Kepada Pewarta Pantau Terkini .
"Sekarang Lapangan Bola Jalan Jawa fasos fasum terbesar Depok Utara, Kok mau datang-datang mau berubah fungsi dimana lapangan jawa ini mempunyai maksud dan tujuan serta fungsi dimana antara Anak Perumnas dengan Anak Kramat dan Beji itu nyatu disini dari tujuan awal perum perumnas selain dari beberapa fasilitas sekolah agar sejak tahun 1978 mereka berteman dan menyatu dalam kegiatan desa (karena masih setatus depok Kecamatan) karena penghuni perum perumnas ini banyak suku pendatang dari berbagai daerah untuk itulah perumnas membangun dan di lanjutkan kembali oleh para penghuni dengan Minggu Santai dimana para penghuni dilapangan ini dapat menjalin hubungan dibawah panji Minggu Santai." jelas Deddy yang juga ketua Forum Komunikasi Pemuda Depok Utara dimana Forum Ini jelas selama ini hanya menganalisa permasalahan.
FKPDU peduli ketika fil banjir dapat diambil alih sebagai taman mancing bersama karena momen pilkada dan memperjuangkan salah satu aset yang sempat di kelola oleh pejabat di kota depok dan masih banyak lain-lainnya di seputar Perum Perumnas Depok Utara.
"Jangan main-main masalah Aset dengan kami bisa kami gugat seperti juga punya Forum-forum lain yang peduli akan lingkungan Depok Utara Kata Deddy Djumhana .
" Kalau Mengenai Aturan Dan Hukum kita bisa utarakan di meja hijau kalau pengalihan fungsi tidak sesuai berita Acara Penyerahan Fasos Fasum Perum Perumnas ke Pemkab Bogor ! "Tegas Deddy Djumhana . (Red).
0 Comments