PANTAU TERKINI.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Wajo melaksanakan Sidang Paripurna Kamis, 13 September 2018. Pukul
16.30 wita. Dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung Lantai II , terkait pengesahan
Ranperda Bantuan Hukum Gratis , Perumahan
dan permukiman .
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo,
H.Muh.Yunus Panaungi, didampingi Wakil Ketua I H.Risman Lukman dan Wakil Ketua
II H.Rahman Rahim.
Agenda pertama
penyampaian laporan hasil rapat pansus DPRD Kabupaten Wajo, atas penyelesaian
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Dilanjutkan permintaan persetujuan dari anggota Dewan secara
lisan oleh pimpinan rapat, penandatanganan berita acara persetujuan bersama
pemerintah kabupaten Wajo dan DPRD. Kemudian Penyerahan dua Ranperda yang diserahkan
oleh Ketua DPRD Wajo kepada Wakil Bupati Wajo.
Pendapat akhir Bupati
Wajo sehubungan dengan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum gratis
, perumahan dan permukiman yang
dibacakan sambutan tertulisnya oleh Wakil Bupati Wajo, DR.H.A.Sahrir Kube
Dauda,SE,M.Si
Bahwa dengan adanya persetujuan bersama dengan DPRD
Kabupaten Wajo, maka secara konstitusional secara keseluruhan proses pembahasan
Ranperda telah rampung dan tuntas, dan disahkan menjadi peraturan daerah yang
baru, tuturnya
“ Untuk itu melalui kesempatan ini , saya atas nama seluruh
jajaran pemerintah daerah kabupaten Wajo
, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo,”kata DR.H.Andi Syahrir Kube Dauda (Advetorial:Humas
Dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo)
0 Comments