PANTAU TERKINI.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)
Kabupaten Wajo melaksanakan sidang paripurna . Kamis, 13 September 2018. Di
Ruang Sidang Gedung Utama Lantai II. Dengan agenda sidang penjelasan Bupati Wajo tentang pengajuan
Rancangan Peraturan Daerah, masing-masing.
(1).Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) Tahun
Anggaran 2018,(2)).Bangunan Gedung, (3)Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Wakil Bupati Wajo, Dr.H.Andi Syahrir Kube Dauda, mewakili
Bupati Wajo untuk memberikan sambutan
terhadap tiga Ranperda yang diajukan.
Dalam sambutannya
bahwa, penyusunan RAPBD Perubahan
tahun 2018 merupakan bagian dari siklus dari pengelolaan keuangan daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali ,
menindaklanjuti persetujuan bersama KUA/ PAS perubahan APBD Tahun 2018, atas kebijakan perubahan
belanja daerah tahun 2018 , itu mengalami kenaikan sebesar dua puluh delapan
koma dua milyar rupiah atau 1,89 persen dari APBD pokok tahun 2018.
Untuk Peraturan Daerah Nomor .5 tahun 2010 tentang bangunan
gedung harus dicabut dan dibentuk kembali karena tidak sesuai dengan
perkembangan zaman. Dan selanjutnya Perda pengelolaan barang milik daerah
setelah berlaku selama 8 tahun pada perda Nomor
3 tahun 2010 tentang pengelolaan barang milik daerah harus dicabut dan
dibentuk sesuai regulasi yang disampaikan, karena ada beberapa yang belum diakomodir, tuturnya.
Pada acara penyerahan tiga Ranperda yang diserahkan oleh Wakil Bupati
Kepada Ketua DPRD, HM.Yunus Panaungi , bahwa ketua DPRD Wajo , menerima
tiga rancangan peraturan daerah untuk dibahas bersama anggota DPRD , agar
nantinya bisa ditetapkan kembali menjadi Peraturan daerah , ucapnya
Acara terakhir
pemandangan umum oleh Fraksi anggota DPRD Kabupaten Wajo untuk
menanggapi tiga Ranperda di atas.
Hadir, Wakil Bupati Wajo, Kejaksaan Negeri Wajo, Pengadilan Negeri, Kodim 1406, Polres Wajo, OPD , Pers dan
LSM(ADVETORIAL:HUMAS DAN PROTOKOLER SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN WAJO)
0 Comments