PANTAU TERKINI.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Wajo melaksanakan sidang paripurna . Kamis, 13 September 2018. Di Ruang Sidang Gedung Utama Lantai II. Dengan agenda sidang  penjelasan Bupati Wajo tentang pengajuan Rancangan Peraturan Daerah, masing-masing.
(1).Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2018,(2)).Bangunan Gedung, (3)Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Wakil Bupati Wajo, Dr.H.Andi Syahrir Kube Dauda, mewakili Bupati Wajo untuk memberikan sambutan   terhadap tiga Ranperda yang diajukan.
Dalam sambutannya  bahwa,  penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2018 merupakan bagian dari siklus dari pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah  diubah beberapa kali , menindaklanjuti persetujuan bersama KUA/ PAS perubahan  APBD Tahun 2018, atas kebijakan perubahan belanja daerah tahun 2018 , itu mengalami kenaikan sebesar dua puluh delapan koma dua milyar rupiah atau 1,89 persen dari APBD pokok tahun 2018.



Untuk Peraturan Daerah Nomor .5 tahun 2010 tentang bangunan gedung harus dicabut dan dibentuk kembali karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Dan selanjutnya Perda pengelolaan barang milik daerah setelah berlaku selama 8 tahun pada perda Nomor  3 tahun 2010 tentang pengelolaan barang milik daerah harus dicabut dan dibentuk sesuai regulasi yang disampaikan,  karena ada beberapa  yang belum diakomodir, tuturnya.
Pada acara penyerahan  tiga Ranperda yang diserahkan oleh  Wakil Bupati  Kepada Ketua DPRD, HM.Yunus Panaungi , bahwa ketua DPRD Wajo , menerima tiga rancangan peraturan daerah untuk dibahas bersama anggota DPRD , agar nantinya bisa ditetapkan kembali menjadi Peraturan daerah , ucapnya
Acara terakhir   pemandangan umum oleh Fraksi anggota DPRD Kabupaten Wajo untuk menanggapi tiga Ranperda di atas.

Hadir, Wakil Bupati Wajo, Kejaksaan Negeri Wajo,  Pengadilan Negeri,  Kodim 1406, Polres Wajo, OPD , Pers dan LSM(ADVETORIAL:HUMAS DAN PROTOKOLER SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN WAJO)