BANYUWANGI | Pantau Terkini | Bermula dari adanya warga sekitar lokasi Pasar Gendoh Kecamatan Sempu yang mengguncingkan seseorang akan mengangkut besi – besi bekas bongkaran bangunan Pasar Gendoh. 
Mendengar hal tersebut tim Investigasi pantau terkini segera menuju lokasi pembongkaran pasar Gendoh dan menemui seseorang yang jadi bahan pembicaraan warga tersebut yaitu bernama H. Thoriq akunya.

Dalam konfirmasinya H. Thoriq juga perkenalkan dirinya selaku Ketua Pembina Yayasan Wali Songo Temuguruh Kecamatan Sempu. Berikut H. Thoriq dikonfirmasi terkait dirinya yang hendak ambil dan angkut besi – besi bekas bongkaran bangunan Pasar Gendoh tersebut menjelaskan. Bahwa semua itu dasarnya pengajuan Proposal kepada Bupati Banyuwangi tembusan ke Disperindag dan BPKAD beberapa bulan sebelumnya untuk keperluan Pembangunan Yayasan Wali Songo.

Penasaran awak media cecar pertanyaan kepada H. Thoriq mempertanyakan prosedur apa yang dilalui dalam hal besi bekas bongkaran bangunan Pasar Gendoh tersebut dikuasainya. Ternyata H. Thoriq tidak mengantongi selembar surat apapun dari Dinas terkait baik dari Diperindag maupun dari BPKAD Banyuwangi. Akhirnya H. Thoriq memberikan pengakuan bahwa dirinya lakukan itu atas perintah Oknum Disperindag ” HR ” melalui Pemborong Kerja Pembongkaran Pasar via telephone saja. Atas dasar itu H. Thoriq berani ambil, angkut, dan kuasai besi – besi bekas bongkaran bangunan Pasar Gendoh, bahkan berani membiayai ongkos 5 orang tenaga bongkar muat barang.

Sebagai perimbangan informasi awak media konfirmasi kepada Oknum Disperindagtam yang disebutkan H.Thoriq yaitu ” HR “. Namun sebelum awak media menemui ” HR ” di kantor Disperindag, terlebih dahulu konfirmasi kepada Plt. Kabid Aset BPKAD Banyuwangi via WhatsApp. Dari Plt. Kabid Aset BPKAD

ketika ditanya apakah ada disposisi terkait Proposal Permohonan Yayasan Wali Songo tentang Pemanfaaatan aset bekas bongkaran Pasar Gendoh ? Diperoleh keterangan Via WhatsApp nya.

Tadi pengguna aset Disperindag sudah kami beri kopi surat, Mohon nanti satu pintu melalui Disperindag, Administrasi agak panjang, mohon waktu penyelasaian, terima kasih, ” kata Kabid Aset BPKAD via WhatsApp.

Artinya keterangan Plt. Kabid Aset Made Alit menegaskan bahwa administrasi proses pelepasan aset daerah bekas bongkaran bangunan pasar Gendoh belum final.

Konfirmasi langsung awak media kepada ” HR ” di ruang tunggu Disperindag Banyuwangi. Pada pertemuan dengan ” HR ” di Disperindagtam awak media peroleh keterangan bahwa, barang bekas bongkaran bangunan Pasar Gendoh itu hanya dititipkan saja ke Yayasan Wali Songo. Alasannya karena yang kebetulan mengajukan permohonan pemanfaatannya adalah Yayasan Wali Songo. Selain itu katanya mengingat dedline waktu rencana Proyek Bangunan Pasar Gendoh senilai 5,7 M harus selesai dalam waktu 4 bulan kalender kerja. Maka segera dilakukan pembongkaran, sayangnya ketika ditanya apakah sudah ada pemenang tender proyek 5,7 M itu ? ” HR ” menjawab tidak tahu alias belum ada.

Semakin terang benderang adanya dugaan pelepasan aset tidak prosedural setelah awak media mengetahui isi lembar disposisi per tanggal 03/05/2018 yang ditunjukkan oleh ” HR ” ketika dikonfirmasi dibruang tunggu Kantor Disperindag Banyuwangi.

Yang mana di dalamnya tidak ada kalimat perintah pindah tangankan aset yang ada perintah ” cek koordinasikan kaji normatif.

Ketika ditanya apakah yang dilakukan oleh ” HR ” benar atau salah ? ” HR ” mengakui kalau apa yang dilakukan itu salah hanya kebijakan dengan alasan seperti yang disampaikan diawal sebelumnya . Keterangan menarik dan memgejutkan dari ” HR ” diakhir konfirmasinya bahwa, dirinya lempar permasalahan tersebut kepada rekan sejawatnya disebutnya ” OY “. Dikatakan oleh ” HR ” bahwa dirinya hanya sekedar membantu tugas dan tanggung jawab ” OY “.

Karena ” HR ” sebut nama ” OY “, maka awak media konfirmasi kebenarannya kepada ” OY ” melalui salah seorang terdekatnya. Dan hasilnya ” OY ” mengaku tidak pernah merasa memberikan perintah atau minta bantuan baik secara lisan maupun tertulis kepada ” HR ” terkait pembongkaran bangunan pasar Gendoh.

Kabarnya setelah ada permasalahan, aset bekas bongkaran bangunan Pasar Gendoh, dipindahkan dari Yayasan Wali Songo entah ke mana dan oleh siapa ? (Red)