DEPOK | PANTAU TERKINI | Malam ini, warga Aruba Residence Depok, melakukan aksi damai 1000 lilin untuk Aruba. Aksi ini merupakan aksi simpatik terhadap 7 rumah/keluarga di perumahan Aruba Residence Depok, yang sudah 10 malam tidak bisa menikmati listrik karena diputus secara sepihak oleh pengembang/developer. Aksi damai ini juga sebagi bentuk protes warga terhadap ancaman dan tindakan pengembang yang sewenang-wenang.

Warga bersama korban yang terputus listriknya telah melaporkan kasus pemutusan listrik ke pihak kepolisian karena terdapat unsur pidana.

Warga bersama korban juga telah melaporkan masalah ini ke PLN Depok. Karena menurut warga, persoalan listrik adalah hubungan antara warga dengan PLN, tidak ada hubungannya dengan developer/pengembang. PLN pernah merespon dengan mendatangi perumahan Aruba dengan tujuan menyambungkan kembali listrik yang diputus oleh pengembang. Namun PLN pun dilarang masuk oleh pengembang melalui sekuriti perumahan yang berjaga di pintu masuk perumahan. Dan PLN pun sampai saat ini tidak bisa berbuat apa-apa terhadap 7 rumah/ 7 konsumennya yang dimatikan listriknya oleh pihak ketiga.

Selain 7 rumah/7 keluarga yang saat ini diputuskan listriknya, mayoritas warga Aruba yang lain pun telah diancam pemutusan listrik oleh pengembang melalui surat tertulis yang diedarkan. Bahkan pengembang pun mengancam akan menutup pintu masuk utama ke perumahan.

Tindakan sewenang-wenang pengembang/developer ini dilakukan dengan alasan bahwa warga tidak membayar iuaran pengelolan lingkungan (IPL) kepada developer/pengembang. Padahal dalam berita acara serah terima (BAST) rumah antara warga dengan pengembang, terdapat klausul perjanjian pasal 11 bahwa “….apabila dikemudian hari Perhimpunan Penghuni (PP) telah dibentuk dan dari pihak PP, memutuskan untuk mengelola perumahan ini sendiri, maka iuran tersebut akan ditentukan oleh PP..”. PP telah terbentuk pada April 2013. Bahkan RT telah dibentuk pada Maret 2016. Dan pada Juli 2017, mayoritas warga telah menyepakati bahwa pengelolan lingkungan beserta iurannya dikelola sendiri oleh warga melalui RT. Namun pihak pengembang/developer tidak punya itikad baik untuk menyerahkan pengelolaan lingkungan kepada warga. Dan kemudian secara sepihak menaikan IPL dengan biaya tidak wajar.

Perda Kota Depok No.14 Tahun 2013 menyatakan bahwa pemeliharaan PSU (Prasarana dan Sarana Umum) menjadi tanggung jawab pengembang/developer sampai diserah terimakan ke Pemda kota Depok. Hingga saat ini, PSU belum diserakan ke Pemda Kota Depok. Perda Kota Depok tersebut konsisten dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, yang juga mengatur bahwa pembiayaan pemeliharaan PSU sebelum penyerakan ke Pemda menjadi tanggung jawab pengembang (pasal 25 ayat 1).

Aksi malam ini bertujuan mengetuk hati, kemanusiaan, sikap dan kebijakan semua pihak terkait. Oleh karena itu, berikut ini, sejumlah tuntutan warga dalam aksi damai malam ini: 

Pihak Pengembang PT Fibros Development : Hentikan tindakan sewenang-wenang terhadap warga Aruba. Tindakan Developer mencederai kemanusiaan, melanggar hak asasi manusia, dan berpotensi melanggar hukum.

Walikota/DPRD Depok : Walikota dan DPRD Depok harus proaktif untuk melindungi hak warga. Walikota dan DPRD juga harus bersikap keras terhadap pengembang/developer yang sewenang-wenang terhadap warga. 

PLN: Kembalikan hak listrik warga Aruba. PLN harus proaktif dan mengambil sikap atas pemutusan listrik yang dilakukan oleh pihak ketiga. Karena listrik adalah hubungan perjanjian antara konsumen/warga dengan PLN. 

Polres Kota Depok : Usut tuntas tindakan melawan hukum pihak-pihak yang memutuskan listrik warga secara sepihak. Tidak hanya pelaku lapangannya namun juga pengambil keputusannya.

Depok, 22 September 2018
Warga Aruba Residence Depok.