DEPOK | PANTAU TERKINI | Polemik pembebasan tanah untuk jalan tol cijago seksi 3 nampaknya belum tuntas walaupun sudah dimulai sejak tahun 2006 hingga saat ini ( 2018 ) , ketidak sesuaian tersebut disebabkan penentuan harga tanah yang tidak rasional.
Minggu malam 12 Agustus 2018 ditempat kediaman ketua Forum To Cijago seksi 3 Haryanto menyampaikan press conference " Kami ini pak tidak menuntut yang neko neko untuk harga ganti rugi jalan Tol Cijago Seksi 3 , harga tertinggi Rp 11.500 ribu/m2 dan yang terendah adalah sekitar Rp.5.000 ribuan/m2, itupun masih juga tidak disetujui oleh pengadilan dengan dalih tidak dapat membuktikan keakuratan datanya " ucap Haryanto
" Kami membawa saksi ahli dan saksi fakta untuk didengar keterangannya dan disumpah dalam memberikan keterangan sebenar benarnya agar sebagai bahan pertimbamgan disamping dokumen dokumen asli lainnya sebagai pendukung, namun hakim memutuskan menolak permohonan kami dan silahkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sejak keputusan ini tertanggal 01 Agustus 2018, tetapi hingga hari ini ( 12 /08/2018 ) keputusan tertulis dari Pengadilan Negeri Depok belum kami terima " ungkap Haryanto
" Ada satu kejanggalan lainnya yakni salah satu warga diluar kelompok kami namun areal tanahnya masih satu jalur dengan kelompok kami melalui pengacara yang sama namun dengan hakim yang berbeda permohonannya untuk harga tanah sejumlah Rp 11.500 ribu/m2 dikabulkan sedang kami dengan pengacara yang sama objectnya sama namun ditolak , aneh kan ini Pak ? " papar Haryanto
" Ada Perda yang mengatur nilai bangunan tahun 2011 yakni senilai Rp 2.424.000,-/m2 oleh PT.Trans Lingkar Kita Jaya dinilai hanya Rp 2.200.000,-/m2 tahun 2018 , sesuai Perda dari Walikota tentang Tata Ruang yang berlaku fari tahu 2012 sampai dengan tahun 2015 bahwa areal Kukusan hingga Tanah Baru yang dilalui jalan palakali, bungur hingga tanah baru adalah areal yang sama " Kata Haryanto
" Seperti contoh pembayaran didaerah Kelurahan Kukusan pada tahun 2016 kami ada dokumentasinya, yang kami tuntut itu harga yang layak dan berperikeadilan harga tertinggi daerah Kukusan Rp 28 juta/m2 dan yang terendah Rp 8,3 juta/m2 sedang kami hanya minta yang tertinggi itu Rp 11 jutaan/m2 dan yang terendah Rp 5 juta/m2 , sedangkan penilaian saat ini tertinggi Rp 7 juta/m2 dan terendah Rp 1,8 juta/m2 " ujar Haryanto
Ada dari warga yang turut hadir ( Mr. X ) memaparkan kekecewaannya " Ini juga saya memaparkan kekecewaan saya kepada Pemerintah terkait harga dibedakan batas pagar tembok sebelah rumah saja harganya berbeda padahal jalur mobil masuk juga dengan jalan yang sama , dan banyak kejanggalan maupun ketidak sesuaian dalam menentukan harga,semacam pagar beton tiidak dihitung, bangunan semacam kios tidak dihitung dan lainnya " imbuh Mr.X
Jika hingga proses akhir tidak ada titik temu maupun kesepakatan, maka kami tidak akan menjual tanah kami, bukan kami tidak mendukung program Pemerintah, bukan kami menghambat namun rasa kemanusiaan dan perikeadilan yang kami inginkan semoga ini diidengar oleh "Pemangku Kepentingan " ( koes-kabiro Depok )
0 Comments