PANTAU TERKINI.CO.ID,WAJO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan,  melalui Komisi IV kembali menggelar rapat  untuk menindaklanjuti status Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD)Lamaddukelleng Sengkang yang sudah berakhir akreditasinya. Di Ruang rapat  lantai I  Ruang Kantor Ketua DPRD Kabupaten Wajo. Rabu,01 Agustus 2018.
Agenda rapat, membicarakan proses Akreditasi RSUD Lamaddukelleng Sengkang , memimpin rapat  Ketua Komisi IV   Hj. Husniaty, Hadir Ketua Bapemperda Ir.Junaidi, dan Anggota Komisi IV, Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, Direktur RSUD Lamaddukelleng , Tim Akreditasi RSUD Lamaddukelleng, Ketua Pokja Akreditasi RSUD Lamaddukelleng.
Anggota Komisi IV sekaligus ketua Bapemperda Ir.Junaidi,  mempertanyakan bahwa apakah bisa direktur  RSUD Lamaddukelleng(dr.Nur Tangsi bisa  secepatnya mendorong  percepatan proses akreditasi, mengingat batas  yang diberikan hanya sampai  1 Januari 2019, jika tidak maka RSUD Lamaddukellng tidak bisa lagi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.


Bahkan semua anggota DPRD Kabupaten Wajo, dari Komisi IV , berharap dan menaruh harapan besar kepada direktur RSUD Lamaddukelleng, mempercepat proses Akreditasi.
Menjawab pertanyaan Komisi IV , Direktur RSUD Lamaddukelleng, dr.Nur Tangsi menuturkan,  bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi , termasuk dirinya yang masih Pelaksana Tugas sebagai direktur, yang  menurut aturan harus direktur  bukan pelaksana tugas, dan akan secepatnya menyampaikan  dan menghadap  Bupati Wajo usai rapat ini terkait statusnya sebagai pelaksana tugas, tuturnya
Ditambahkan bahwa , kendala yang lain  dan masuk peraturan yang harus ada  disiapkan , adalah adanya ijin  Instalasi Pengolah Air Limbah( IPAL) dan masih menunggu rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup Daerah( BLHD) Kabupaten Wajo.

“saya sebagai Pelaksana tugas akan berusaha semampu kita, bersama rekan di RSUD Lamaddukelleng, dalam bulan agustus minggu kedua kita akan menyiapkan data –data penting  dan berkas yang diperlukan untuk proses akreditasi, mudah- mudahan bisa siap untuk akreditasi sebelum masuk 2019,”ucap dr.Nur Tangsi.
  
Sementara Ketua Komisi IV , Hj.Husniaty, berharap bahwa semua dokumen untuk proses akreditasi harus sudah siap, walaupun kendala utama adalah ijin IPAL   yang masuk aturan standar Nasional yang harus disiapkan.
 “Makanya saya bersama teman setelah rapat ini,  meminta pihak RSUD Lamaddukelleng,  pulang dari sini , segerah melakukan rapat , dan progres tindak lanjut, dan hasilnya akan kita bantu , nantinya akan kami bawa ke kementerian kesehatan  , mudah-mudahan masih ada celah dan kebijakan yang bisa ditempuh, karena bulan  Januari 2019, sudah berakhir batas yang diberikan, jika tidak akreditasi maka kerjasama dengan BPJS Kesehatan akan terputus,” tegas  Hj.Husniaty.(Advetorial :Humas Dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten  Wajo)