PANTAU TERKINI.CO.ID,WAJO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, melalui Komisi IV kembali menggelar rapat untuk menindaklanjuti status Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD)Lamaddukelleng Sengkang yang sudah berakhir akreditasinya. Di Ruang rapat lantai I Ruang Kantor Ketua DPRD Kabupaten Wajo. Rabu,01 Agustus 2018.
Agenda rapat, membicarakan proses Akreditasi RSUD Lamaddukelleng Sengkang , memimpin rapat Ketua Komisi IV Hj. Husniaty, Hadir Ketua Bapemperda Ir.Junaidi, dan Anggota Komisi IV, Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, Direktur RSUD Lamaddukelleng , Tim Akreditasi RSUD Lamaddukelleng, Ketua Pokja Akreditasi RSUD Lamaddukelleng.
Anggota Komisi IV sekaligus ketua Bapemperda Ir.Junaidi, mempertanyakan bahwa apakah bisa direktur RSUD Lamaddukelleng(dr.Nur Tangsi bisa secepatnya mendorong percepatan proses akreditasi, mengingat batas yang diberikan hanya sampai 1 Januari 2019, jika tidak maka RSUD Lamaddukellng tidak bisa lagi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Bahkan semua anggota DPRD Kabupaten Wajo, dari Komisi IV , berharap dan menaruh harapan besar kepada direktur RSUD Lamaddukelleng, mempercepat proses Akreditasi.
Menjawab pertanyaan Komisi IV , Direktur RSUD Lamaddukelleng, dr.Nur Tangsi menuturkan, bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi , termasuk dirinya yang masih Pelaksana Tugas sebagai direktur, yang menurut aturan harus direktur bukan pelaksana tugas, dan akan secepatnya menyampaikan dan menghadap Bupati Wajo usai rapat ini terkait statusnya sebagai pelaksana tugas, tuturnya
Ditambahkan bahwa , kendala yang lain dan masuk peraturan yang harus ada disiapkan , adalah adanya ijin Instalasi Pengolah Air Limbah( IPAL) dan masih menunggu rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup Daerah( BLHD) Kabupaten Wajo.
“saya sebagai Pelaksana tugas akan berusaha semampu kita, bersama rekan di RSUD Lamaddukelleng, dalam bulan agustus minggu kedua kita akan menyiapkan data –data penting dan berkas yang diperlukan untuk proses akreditasi, mudah- mudahan bisa siap untuk akreditasi sebelum masuk 2019,”ucap dr.Nur Tangsi.
Sementara Ketua Komisi IV , Hj.Husniaty, berharap bahwa semua dokumen untuk proses akreditasi harus sudah siap, walaupun kendala utama adalah ijin IPAL yang masuk aturan standar Nasional yang harus disiapkan.
“Makanya saya bersama teman setelah rapat ini, meminta pihak RSUD Lamaddukelleng, pulang dari sini , segerah melakukan rapat , dan progres tindak lanjut, dan hasilnya akan kita bantu , nantinya akan kami bawa ke kementerian kesehatan , mudah-mudahan masih ada celah dan kebijakan yang bisa ditempuh, karena bulan Januari 2019, sudah berakhir batas yang diberikan, jika tidak akreditasi maka kerjasama dengan BPJS Kesehatan akan terputus,” tegas Hj.Husniaty.(Advetorial :Humas Dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo)
0 Comments