PANTAU TERKINI.CO.ID,SOPPENG-Bupati Soppeng menghadiri rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Soppeng  tentang penyerahan rancangan peraturan daerah pengelolaan barang milik daerah, penyerahan nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, Selasa 21 Agustus 2018.

Bupati Soppeng dalam sambutannya mengatakan bahwa barang milik daerah atau aset daerah menjadi kekayaan pemerintah daerah yang nilainya cukup material sehingga membutuhkan regulasi sebagai pedoman dalam pengelolaaan barang milik daerah yang baik dan berkesinambungan.



Selain itu, Bupati Soppeng menjelaskan bahwa sasaran strategis pada pengelolaan barang milik daerah/aset daerah adalah :
1.Terwujudnya ketertiban
   administrasi mengenai kekayaan
   daerah.
2.Terciptanya efesiensi dan
   evektivitas penggunaan aset
   daerah.
3.Terciptanya pengamanan aset
   daerah .
4.Tersedianya data /informasi yang
   akurat mengenai jumlah kekayaan
   daerah.

Melalui rancangan perda tentang pengelolaan barang milik daerah, lanjutnya, diharapkan Barang Milik Daerah dapat terkelola secara optimal dan dapat memberikan kontribusi didalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Soppeng.

Kaswadi membahkan bahwa target pendapatan yang direncanakan pada perubahan APBD Tahun 2018 sebesar Rp. 1.116.687.367.171,-atau bertambah Rp. 9.265.564.848,- yang terdiri dari :

a.PAD 2018 direncanakan Rp 103.
    514.904.474,-(meningkat14,70%)
    yang disebabkan peningkatan
    penerimaan pajak dan retribusi
    daerah dan pendapatan BLUD
    RSUD Latemmamala
b.Target Dana perimbangan tahun
    2018 sebesar Rp. 893.413.851
    899,- menurun 0,40 %.
c.Target pendapatan lain yang sah
    pada perubahan APBD tahun
    2018 sebesar Rp. 119.758.610,
    798,- menurun 0,35%

di Karenakan menurunnya dana BOS dan Dana Desa. Sedangkan target   belanja yang direncanakan TA 2018 sebesar Rp.1.221.166.254.700,-  atau bertambah sebesar Rp. 106.532.244377,- yang terdiri dari :

a.Belanja tidak langsung sebesar
    Rp. 642.367.930.743,- atau
    meningkat Rp. 26.375.973.719,-
    (meningkat 4, 28 %)
b.Belanja langsung pada
    perubahan APBD tahun anggaran
    2018 sebesar Rp.
    578.798.323.957,- meningkat Rp.
    80.156.270.658,-(meningkat
   16,07 %), kenaikan ini diakibatkan

Adanya penyesuian program dan kegiatan yang tidak sesuai asumsi APBD Pokok TA.2018.Untuk target pembiayaan yang direncanakan pada perubahan anggaran TA 2018 terdiri dari :
a.Target penerimaan pembiayaan
    sebesar Rp. 111.780.078.529,-
    atau terjadi kenaikan Rp.
    97.567.870.529,- kenaikan
    tersebut adalah merupakan sisa
    lebih perhitungan tahun
    sebelumnya (SILPA).
b.Target Pengeluaran Pembiayaan
    2018 sebesar Rp. 7.301.191.000
    terjadi kenaikan Rp. 
    301.191.000,-  (4,30%)



Berdasarkan data tersebut diatas maka perubahan APBD Kabupaten Soppeng TA.2018 menganut Anggaran Defisit yaitu lebih besar jumlah belanja daripada jumlah pendapatan” Ungkap Kaswadi.

Turut hadir dalam rapat ini Pimpinan DPRD Kab. Soppeng, Anggota Forkopimda, Sekda Soppeng, para pejabat eselon Lingkup Pemkab. Soppeng serta Kades/Lurah se-Kabupaten Soppeng, Pimpinan instansi Vertikal BUMD/BUMN. (AID)