Lambar.PantauTerkini.co.id           Pemkab Lambar Melalui Badan Penelitian Dan Pengembangan (BALITBANG) Menggelar Rakor Penerapan Replikasi Inovasi Daerah Badan Litbang Kemendagri Di Ruang Rapat Kagungan, Jumat(31/08/2018). Kegiatan ini di buka oleh Asisten lll Bidang Administrasi Umum Noviardi Kuswan Dan Dihadiri Kabid SDM Pusat Inovasi Daerah Badan Litbang Kemendagri Jerry Wal, dan Utusan  dari Seluruh  OPD.
Dalam Sambutan Asisten lll Bidang Administrasi Umum Noviardi Kuswan Mengucapkan Terimakasih Kepada menteri dalam negeri yang telah memberikan kepercayaan dan kesempatan kepada Kabupaten Lambar dengan menetapkan Kabupaten Lambar menjadi Lokus Penerapan Model inovasi daerah sebagai program prioritas nasional kementerian dalam negeri.
Selanjutnya yang berdasarkan peraturan pemerintah No 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah, dimana inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yg berbentuk, Inovasi tata kelola pemerintah daerah, Inovasi pelayanan publik, Inovasi Penyelenggaraan urusan pemerintah.
Kemudian Sebagai tindak lanjut dengan ditunjuknya program kab.Lambar sebagai daerah percontohan program Replikasi, inovasi daerah Kemendagri, adalah dengan telah ditandatanganinya pernyataan komitmen dengan sekjen kementrian dalam negeri dengan ditandatanganinya pernyataan komitmen Bupati Lambar dan sebagai tanda keseriusan kab.Lambar untuk melaksanakan program nasional dari Kemendagri ini.
Pihaknya Mengharapkan Sampai saat ini beberapa OPD dikab.Lambar telah menggunakan dan menerapkan berbagai sistem aplikasi baik yang berasal dari dalam maupun luar kabupaten. "Semoga dengan program Replikasi, inovasi daerah diharapkan akan mendorong percepatan ketinggalan pembangunan daerah dengan melakukan percepatan pembangunannya melalui modifikasi inovasi tersebut menjadi sebuah inovasi berskala nasional yang dapat digunakan bersama", Ungkapnya.
Selanjutnya Maksud dan tujuan kegiatan adalah ditetapkannya daerah penerapan Replikasi Inovasi Daerah melalui pusat jejaring inovasi daerah (puja indah) adalah untuk memastikan Replikasi Inovasi daerah dapat berjalan sesuai yang diharapkan dalam melakukan penataan ulang cara kerja dan layanan kepada masyarakat agar lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, dan lebih baik sehingga siap untuk diterapkan secara nasional, Mendapatkan Daerah rujukan bagi daerah lain yang berhasil dalam penerapan Replikasi Inovasi daerah.
Kemudian tujuan dari kegiatan adalah Memastikan ketersediaan dukungan regulasi dan kebijakan dalam penerapan inovasi daerah, Memastikan terbangunnya komitmen para pemangku kepentingan ( stakeholder) dalam penerapan inovasi daerah, memastikan aplikasi bekerja dengan baik, memastikan integrasi antar komponen sistem berjalan dengan baik, memastikan bisnis proses layanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memastikan terjadinya efisiensi dan perbaikan cara kerja serta layanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, dan lebih baik.
Terakhir, Landasan Hukum adalah Undang- undang nomor 23 tahun 2014  tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah(*)WN