Upacara Lingkup Pemda Wajo Batal Lantaran SKPD Ada Yang Mangkir

PANTAU TERKINI.CO.ID,WAJO-Upacara  Pengibaran Bendera Merah Putih Lingkup Pemda Wajo batal ,lantaran tidak ada SKPD yang menghadiri undangan, terpaksa dilaksanakan secara internal oleh  Satpol-PP Kabupaten Wajo sebagai pelaksana upacara   .Senin 22 Januari 2018.

Kuat dugaan adanya diskomunikasi antar SKPD,karena jauh sebelumnya SKPD lingkup Pemda Wajo telah mendapat surat , akan diadakan upacara bendera setiap hari Senin,namun kenyataan tidak ada SKPD yang hadir,dari pantauan media hanya ada dua SKPD yang sempat terlihat ,melihat tidak ada SKPD lain juga ikut  angkat kaki.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wajo,Andi Budi Agus  yang dikonfirmasi  terlihat kesal melihat tingkah laku SKPD yang mangkir upacara.

“Jauh sebelumnya sudah dikirimkan surat undangan untuk mengikuti Upacara Bendera  setiap hari senin di lapangan kantor Bupati Wajo karena kami pihak Satpol-PP yang menjadi pelaksana,namun tidak dihiraukan oleh SKPD lain ,sementara jika SKPD lain yang menjadi pelaksana masih pagi sudah datang semua ,ada apa ,”ucap Andi Budi Agus

Informasi yang dihimpun oleh media ini ,bahwa sudah dua minggu tidak pernah lagi upacara secara bersama,katanya uda ditiadakan upacara setiap hari senin,sumber  tidak kami munculkan. Mendapat informasi itu ,tim Pantau  mendatangi pihak Humas Pemda Wajo untuk konfirmasi.

 Melalui Kabag Humas  Syamsul Bahri,bahwa sesuai  intruksi Presiden Republik Indonesia no.6 Tahun 2000 tentang pencabutan intruksi Presiden no.14 tahun 1981 tentang penyelenggaraan pengibaran bendera Merah Putih pada tanggal 17 setiap bulan oleh pemerintah dan non pemerintah  telah dinyatakan tidak berlaku lagi , kecuali hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada Bulan Agustus.

“Sebetulnya ada yang terbalik disini yang selalu diperingati itu  setiap tanggal 17 setiap bulan,dan hari senin yang ditiadakan ,pada hal  yang betul itu yang 17 itu dihilangkan kembali ke hari senin sesuai Intruksi Presiden dan ini juga saya akan hadapkan dengan Bupati Wajo,bahwa ada aturan baru yang berlaku mengenai upacara pengibaran Bendera Merah Putih,”jelas Syamsul Bahri


Pihak Badan  Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) yang dikonfirmasi mengenai batalnya upacara lingkup pemda Wajo dan adanya perubahan tentang aturan pelaksanaan upara tentang intruksi Presiden ,alasannya belum  ada tebusan Gubernur ,kata  Kabag Hubungan Antar Lembaga ,Safaruddin  , bahwa tidak mengetahui secara pasti jika ada perubahan seperti itu ,terangnya
Laporan:Lis

Post a Comment

0 Comments