PANTAU
TERKINI.CO.ID,WAJO-Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Lingkup Pemda
Wajo batal ,lantaran tidak ada SKPD yang menghadiri undangan, terpaksa
dilaksanakan secara internal oleh Satpol-PP Kabupaten Wajo sebagai pelaksana upacara
.Senin
22 Januari 2018.
Kuat dugaan adanya diskomunikasi antar SKPD,karena jauh
sebelumnya SKPD lingkup Pemda Wajo telah mendapat surat , akan diadakan upacara
bendera setiap hari Senin,namun kenyataan tidak ada SKPD yang hadir,dari pantauan
media hanya ada dua SKPD yang sempat terlihat ,melihat tidak ada SKPD lain juga
ikut angkat kaki.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wajo,Andi Budi
Agus yang dikonfirmasi terlihat kesal melihat tingkah laku SKPD yang
mangkir upacara.
“Jauh sebelumnya sudah dikirimkan surat undangan untuk mengikuti
Upacara Bendera setiap hari senin di
lapangan kantor Bupati Wajo karena kami pihak Satpol-PP yang menjadi pelaksana,namun
tidak dihiraukan oleh SKPD lain ,sementara jika SKPD lain yang menjadi pelaksana
masih pagi sudah datang semua ,ada apa ,”ucap Andi Budi Agus
Informasi yang dihimpun oleh media ini ,bahwa sudah dua
minggu tidak pernah lagi upacara secara bersama,katanya uda ditiadakan upacara
setiap hari senin,sumber tidak kami
munculkan. Mendapat informasi itu ,tim Pantau
mendatangi pihak Humas Pemda Wajo untuk konfirmasi.
Melalui Kabag
Humas Syamsul Bahri,bahwa sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia no.6
Tahun 2000 tentang pencabutan intruksi Presiden no.14 tahun 1981 tentang
penyelenggaraan pengibaran bendera Merah Putih pada tanggal 17 setiap bulan oleh
pemerintah dan non pemerintah telah
dinyatakan tidak berlaku lagi , kecuali hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
pada Bulan Agustus.
“Sebetulnya ada yang terbalik disini yang selalu diperingati
itu setiap tanggal 17 setiap bulan,dan
hari senin yang ditiadakan ,pada hal yang betul itu yang 17 itu dihilangkan kembali
ke hari senin sesuai Intruksi Presiden dan ini juga saya akan hadapkan dengan
Bupati Wajo,bahwa ada aturan baru yang berlaku mengenai upacara pengibaran Bendera
Merah Putih,”jelas Syamsul Bahri
Pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) yang dikonfirmasi mengenai batalnya upacara lingkup pemda Wajo dan adanya perubahan tentang aturan pelaksanaan upara tentang intruksi Presiden ,alasannya belum ada tebusan Gubernur ,kata Kabag Hubungan Antar Lembaga ,Safaruddin , bahwa tidak mengetahui secara pasti jika ada perubahan seperti itu ,terangnya
Laporan:Lis
0 Comments