Tim Gabungan Satpol-PP Kabupaten Wajo Amankan Alat Tangkap Ikan Yang Labrak Perda


PANTAU TERKINI.CO.ID,WAJO-Tim terpadu penegakan perda No. 4 tahun 2012 tentang pengelolaan sumber daya perikanan dan laut melaksanakan pengawasan di perairan danau tempe.Selasa,16 Januari 2018-01-16
 Tim gabungan ini terdiri  dari   Sat Pol PP,Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Wajo serta Polres Wajo, dari hasil pengawasan tersebut  tim gabungan berhasil  mengamankan 8(delapan) alat tangkap ikan berupa jabba troll,yang diketahui melanggar perda  sebagaimana telah diatur pada perda No. 4 tahun 2012 pasal 35 ayat 10, dilarang memasang jabba di daerah danau tempe dan rawa atau sejenisnya.
Menurut Kasat Pol-PP Kabupaten Wajo  melalui kasi Pengawasan Sat Pol-PP,Ramli,S.Ag bahwa dari 8 (delapan)alat tangkap yang diamankan  sudah diserahkan ke Dinas kelautan dan perikanan  untuk dilakukann  proses  selanjutnya.(Lis)

Post a Comment

0 Comments