PANTAU
TERKINI.CO.ID,WAJO-Tim terpadu penegakan perda No. 4 tahun 2012 tentang
pengelolaan sumber daya perikanan dan laut melaksanakan pengawasan di perairan
danau tempe.Selasa,16 Januari 2018-01-16
Tim gabungan ini
terdiri dari Sat Pol PP,Dinas
kelautan dan Perikanan Kabupaten Wajo serta Polres Wajo, dari hasil pengawasan
tersebut tim gabungan berhasil mengamankan 8(delapan) alat tangkap
ikan berupa jabba troll,yang diketahui melanggar perda sebagaimana telah diatur pada perda No. 4
tahun 2012 pasal 35 ayat 10, dilarang memasang jabba di daerah danau tempe dan
rawa atau sejenisnya.
Menurut Kasat Pol-PP Kabupaten Wajo melalui kasi Pengawasan Sat Pol-PP,Ramli,S.Ag bahwa
dari 8 (delapan)alat tangkap yang diamankan sudah diserahkan ke Dinas kelautan dan
perikanan untuk dilakukann proses selanjutnya.(Lis)
0 Comments