WAJO-Pantau Terkini.co.id-Satpol-PP Kabupaten turun melakukan peninjauan dan teguran terhadap Rumah Bernyanyi Karouke Hoki,karena diduga melanggar Perda No.16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.Selasa,09/01/2018.
Warga kelurahan Tempe
yang berada di Jl.Andi Paggaru dan
sekitarnya merasa terganggu dan tidak nyaman atas beroperasinya
Karouke Hoki yang bermukim di
tengah pemukiman warga
Berdasar atas laporan warga yang sudah bertanda tangan
sebanyak 29 orang yang sudah ditebuskan ke Bupati Wajo ,Sekda,Dinas Lingkungan
Hidup,Camat Tempe,Satpol-PP bahwa Karouke Hoki menimbulkan kegaduhan dan
getaran,dentuman yang keras menggangu jam istirahat warga.
Menurut Heriyadi yang mewakili warga ,bahwa Karouke Hoki
menggangu warga dengan suara dentuman
dan musik , sekitar 15 rumah samping kiri dan kanan,ucapnya
"Warga merasa terganggu ,dengan suara musik getaaran dan
bukan Cuma itu dia juga menjual minuman keras ,bahkan kampas minuman kerasnya
langsung bongkar disitu dua kali
seminggu ,”jelas Heriyadi
Kasat Pol-PP Kabupaten Wajo Andi Budi Agus yang turun langsung meninjau,dalam
penjelasannya kepada warga dan pemilik Rumah bernyanyi,bahwa Karouke Hoki sudah
memiliki ijin namun ada beberapa yang melanggar itu yang harus diperbaiki untuk
taat pada aturan Perda ,terangnya
Sesuai Standar
Operasional Prosedur(SOP)kami melakukan dulu pendekatan persuasif dan
teguran,jika tidak dihiraukan maka ,akan dilakukan tindakan keras berupa
penyegelan,namun jika sudah taat pada aturan dan memiliki ijin tidak hak bagi
kami untuk melarang sepanjang mengikuti prosedur dan aturan Perda,”terang Andi
Budi Agus(Lis)
0 Comments