Rumah Bernyanyi Hoki Langgar Perda, Satpol-PP Kabupaten Wajo Turun Menegur


WAJO-Pantau Terkini.co.id-Satpol-PP Kabupaten turun melakukan peninjauan dan teguran terhadap Rumah Bernyanyi Karouke Hoki,karena diduga melanggar Perda  No.16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.Selasa,09/01/2018.
Warga  kelurahan Tempe yang berada di Jl.Andi Paggaru  dan sekitarnya merasa terganggu dan tidak nyaman atas  beroperasinya  Karouke  Hoki yang bermukim di tengah pemukiman warga
Berdasar atas laporan warga yang sudah bertanda tangan sebanyak 29 orang yang sudah ditebuskan ke Bupati Wajo ,Sekda,Dinas Lingkungan Hidup,Camat Tempe,Satpol-PP bahwa  Karouke Hoki menimbulkan kegaduhan dan getaran,dentuman yang keras menggangu jam istirahat warga.
Menurut Heriyadi yang mewakili warga ,bahwa Karouke Hoki menggangu warga  dengan suara dentuman dan musik , sekitar 15 rumah samping kiri dan kanan,ucapnya
"Warga merasa terganggu ,dengan suara musik getaaran dan bukan Cuma itu dia juga menjual minuman keras ,bahkan kampas minuman kerasnya langsung bongkar  disitu dua kali seminggu ,”jelas  Heriyadi
Kasat Pol-PP  Kabupaten Wajo Andi Budi Agus  yang turun langsung meninjau,dalam penjelasannya kepada warga dan pemilik Rumah bernyanyi,bahwa Karouke Hoki sudah memiliki ijin namun ada beberapa yang melanggar itu yang harus diperbaiki untuk taat pada aturan Perda    ,terangnya
Sesuai  Standar Operasional Prosedur(SOP)kami melakukan dulu pendekatan persuasif dan teguran,jika tidak dihiraukan maka ,akan dilakukan tindakan keras berupa penyegelan,namun jika sudah taat pada aturan dan memiliki ijin tidak hak bagi kami untuk melarang sepanjang mengikuti prosedur dan aturan Perda,”terang Andi Budi Agus(Lis)

Post a Comment

0 Comments