Depok, Pantau Terkini - Setelah Sidang ke 8 (delapan) di pengadilan negeri kota depok gugatan warga atas kebijakan yang rencana awalnya mengurangi kemacetan jalan margonda ternyata menjadi terang benderang bagi para warga penggugat jalan Arief Rahman Hakim menilai SSA Arief Rahman Hakim tidak banyak berpengaruh bagi kemacetan di Margonda kota depok.
Hampir 6 (enam) bulan warga masyarakat dan para pengusaha di sepanjang Arief Rahman Hakim mengalami kerugian akibat sepi pengunjung dan berlakunya sistim satu arah yang dilakukan dinas perhubungan kota Depok .
Ironisnya (Khusus Jl.ARH) Kebijakan ini tanpa adanya kajian dan hanya kalangan wacana forum dishub kota depok saja jelas M.Zaini Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok sebagai saksi ketika di tanya pengacara penggugat Leo Prihadiansyah S.Sos.,SH setelah Hakim Ketua memberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi dari dinas perhubungan kota depok.
Leo Prihadiansyah dalam juga menanyakan apa ada ijin dan di ijinkan oleh kementrian perhubungan terkait Jl. Arief Rahman Hakim Adalah Jalan Nasional ? M Zainipun menjawab tidak ada demikianlah keterangan saksi dalam persidangan secara langsung di liput oleh Tim Invgestigasi Pantau Terkini di pengadilan Negeri kota Depok (18/01)
Sebagai saksi dalam persidangan pada hari kamis (18/01/2018) di Pengadilan Negeri Kota Depok M. Zaini juga mengutarakan bahwa dirinya hanya seorang bawahan tidak mengerti dengan peraturan pemerintah no32 tahun 2011 sambil berkaca-kaca M.Zaini kembali ketempat duduk umum setelah memberikan saksi.
Selain tidak adanya sosialisasi kepada warga kebijakan ini nilai "arogan" jelas jamaludin sebagai penggugat "bayangkan saja kementerian dilanggar, ga tau demi apa ini SSA " Urai Jamal kepada TIm Pantau Terkini .
"Yang pasti kita lanjut terus tidak hanya sampai disini kita sebagai kontrol kepada pemerintah dan institusi lainnya " seusai acara persidangan di Grend Depok City tepatnya Pengadilan Negeri Kota Depok. (Bon)
0 Comments