WAJO-Pantau Terkini.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Kabupaten Wajo menindaklanjuti laporan tim penerima Aspirasi pengaduan masyarakat seperti dilansir oleh media ini kemarin,terkait pemberhentian semua perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa Ugi Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo
DPRD Kabuapten Wajo
melalui komisi I mengundang Kepala Desa Ugi Jurana Usman bersama perangkat
Desa dan BPD yang dinyatakan dipecat oleh Kepala Desa Ugi,juga hadir Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) acara rapat digelar di Ruangan Komisi I ,Kamis,11/01/2018.
Rapat dipimpin oleh ketua komisi I Andi Rifai ,menurut Umar Dadi selaku sekretaris
BPD Desa Ugi ,bahwa BPD lama tetap mau bekerja bersama BPD yang baru ,tapi karena sudah ada yang mau ganti alangka
tidak enak jika hadir pada saat rapat
itu,sehingga kami diketahui diberhentikan ,ucap Umar Dadi
Sementara Kepala Desa Ugi yang hadir juga memberikan
keterangan terkait pemberhentian BPD lama ,bahwa mereka tidak mampu lagi
bekerja dan adanya penyelewengan yang terjadi juga mereka dulu dipilih hanya melalui
tunjukan saja tidak melalui musyawarah,terang Jurana Usman
Menaggapi persoalan itu,Kepala Dinas PMD Kabupaten
Wajo,Syamsul Bahri,bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Ugi adalah
motivasi bagus,mungkin merasa program Desa tidak berjalan dengan maksimal,namun
itu harus ada prosedur jika ingin memberhentikan BPD karena mereka ada SK
Bupati dan ada perda yang mengatur.
“Tidak bisa memberhentikan BPD jika masa kerjanya belum
berakhir,bisa saja jika kemauan sendiri
mengundurkan diri,atau sesuai hasil rapat BPD ,kemudian ditebuskan ke Camat
,Dinas PMD kemudian ke Bupati bahwa yang bersangkutan tidak mampu bekerja , jika
Bupati menerima maka silahkan mencari pengganti yang baru untuk dibuatkan SK
perubahan,”jelas Syamsul Bahri
Komisi I Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) menilai bahwa intinya tidak ada yang diberhentikan
disini karena meman mereka belum berakhir priodenya dan SK perubahan dari Bupati Wajo belum ada ,Cuma jika
ada yang tidak bisa bekerja lagi lakukan sesuai aturan yang ada, ini diperjelas
oleh Legislator dari Partai PKB Sumardi
Arifin “sampai pada saat ini belum ada yang diberhentikan ,termasuk anggota BPD
yang merasa dirugikan, saya menilai kedua
pihak tidak ada salah dan benar,silahkan kembalikan kepada BPD yang lama untuk
bekerja dan saling merangkul sampai pada
masa jabatan berakhir,”tutup Sumardi Arifin
Usai mendengar semua pendapat dan tanggapan dari semua pihak
terkait , Komisi I DPRD Kabupaten Wajo , menganggap rapat tentang persoalan
pemberhentian BPD Desa Ugi dianggap
selesai dengan mengembalikan jabatan BPD yang lama untuk bekerja bersama BPD
yang baru sampai pada akhir priode.(Humas DPRD dan Protokoler Kabupaten Wajo)
0 Comments