MAKASSAR -Pantauterkini.co.id-
Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Kompleks Unhas Baraya (FKUB) bersama
Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Balaikota
Makassar, Jalan Ahmad Yani, senin (11/12/2017).
Dalam aksi
tersebut, puluhan massa menuntut agar Wali Kota Makassar segera menghentikan
pengerjaan pembangunan Gedung Yayasan Amal Jariyah di Jalan Sunu yang di bangun
oleh H. A. Qayyim Munarka karena dianggap melanggar aturan dan meminta untuk di
cabut Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) No. Perkara: 43/G/2017/PTUN Mks.
Tak
berselang lama melakukan aksi di depan kantor Wali Kota Makassar, beberapa
perwakilan kemudian di ijinkan untuk masuk, dan diterima langsung oleh Wakil
Wali Kota Makassar, Dr. Syamsu Rizal MI, di ruang kerjanya lantai 11.
Dihadapan
Wawali Deng Ical panggilan akrab Wawali Makassar, perwakilan dari FKUB, Prof.
Saldy mengungkapkan kekecewaannya kepada Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto yang sampai saat ini belum menepati
janjinya untuk mencabut izin pembangunan Yayasan Amal Jariyah.
"Pada
pertemuan itu, Pak Wali sempat berjanji dihadapan Wapres JK, bahwa akan
menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, tetapi hingga saat ini janji beliau
belum terealisasikan," kata Prof. Saldy, dengan nada kesal.
Hal senada
dikatakan, Prof. Burhanuddin TB, mengatakan bahwa kedatangan kami di sini untuk
menagih janji Wali Kota Makassar untuk mencabut surat IMB Yayasan Amal Jariyah.
"Pak
Wali bilang pada waktu itu, sabar mi ki, ini hari terbit surat dari PTUN besok
langsung saya cabut surat izin pembangunan Yayasan Amal Jariyah," kata
Prof. Burhanuddin TB, mencontohi perkataan Wali Kota Makassar Moh. Ramadhan
Pomanto.
Sementara
itu, Deng Ical mengaku jika sudah mendatangi lokasi dan menemui para pekerja
Yayasan Amal Jariyah. Bahkan ia juga sempat melakukan rapat dengan RW dan RT
setempat untuk menyampaikan permasalahan di daerah ini.
"Kesimpulan
dari pertemuan itu harus ada legal standing masing-masing pihak, sehingga saya
menyarankan untuk menempuh jalur hukum karena biar bagaimana pun juga pihak
dari pak Munarka memiliki hak untuk menggunakannya," kata Deng Ical.(*)
Laporan:Ade
0 Comments