MAKASSAR, -Pantauterkini.co.id- UVRI
1960 dinyatakan berhak atas Kampus Bawakaraeng dan Antang. Setelah menjalani
persidangan sejak 17 November, Senin 27 November, majelis hakim Muhammad
Adhar, SH. ketua majelis hakim, Kadarisman Al Riskandar, SH. dan Suratno, SH.
Panitera Elysabeth, SH memutuskan, penggugat berhak atas kampus, serta data
mahasiswa juga dosen yang kini digunakan oleh Universitas Pejuang Republik
Indonesia (UPRI).
Inti hasil
gugatan yang dibacakan majelis hakim, di persidangan siang kemarin, yakni
menyatakan Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya Yayasan
penggugat YPTKD Akte No. 27 Nomor AHU-0004192. AG.01.04 Tahun 2015 turunan dari
akte No. 9 Tahun 1960, yang diketuai H. Andi Rachman dan Pembinanya Kol. H.
Patri Abdullah.
Menyatakan
bahwa penggugat adalah Yayasan yang memiliki hubungan historis dengan Yayasan
YPTKD Akta pendirian No. 9 Tahun 1960.
Menyatakan
penggugat adalah pihak yang berhak atas penyelenggaraan kegiatan akademik
Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar dan menyatakan tergugat,
Akta No. 214 Tahun 2011 yang ketuanya Hj. Halijah Nur, merupakan Yayasan yang
baru berdiri, berdasarkn akta pendirian tertanggal 29 November 2011, yang juga
menamakan dirinya YPTKD Makassar, tidak ada hubungan sangkut paut, tidak ada
hubungan historis dan tidak ada hubungan hukum dengan Yayasan YPTKD Tahun 1960.
Majelis
hakim juga menyatakan tindakan tegugat yang mengambil alih penyelenggaraan
UVRI, mengklaim dan menggunakan aset barang-barang bergerak maupun tidak
bergerak milik penggugat, mengklaim dosen, pegawai dan mahasiswa UVRI Makassar
sebagai dosen, pegawai, dan mahasiswa UPRI, merupakan perbuatan melawan hukum.
Surat
Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia,
No. 3M/Kp/I/2015. Tentang izin pendirian Universitas Pejuang RI (UPRI) Makassar
yang diselenggarakan oleh yayasan YPTKD di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi
Selatan, bukan dimaksudkan sebagai izin untuk mengambil alih penyelenggaraan
akademik di Universita Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar, yang selama
ini diselenggarakn oleh penggugat, dan bukan dimaksudkan sebagai izin untuk
menggunakan dan mengambil alih asset, barang bergerak maupun yang tidak bergerak
milik penggugat.
Hal yang
menarik yakni pihak tergugat dinyatakan tidak berhak mengubah nama UVRI menjadi
UPRI.
Menghukum
tergugat untuk menghentikan segala kegiatan yang sifatnya mengambil alih hak
penyelenggaraan Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makasar, dan
membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara kepada tergugat.(*)
Laporan:Adewonk
0 Comments