Soppeng.Pantau Terkini.co.id-Bupati
Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE menghadiri Rapat paripurna DPRD dengan
agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Publik dan Ranperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Soppeng nomor 6
tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu dan Ranperda inisiatif DPRD
tentang Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Soppeng.
Rapat
dihadiri oleh 22 Anggota Dewan. Asnaedi yang membacakan laporan Pansus II
mengenai Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu.
Pimpinan
dan Anggota Pansus Dua sangat memahami fungsi dan kedudukannya sebagai
perwakilan rakyat sehingga rancangan perda yang diajukan pemerintah tidaklah
serta merta diterima, namun melalui proses pengkajian secara cermat dan
komprehensif.
Hal
ini dimaksudkan agar perda yang ditetapkan nantinya adalah perda yang memuat
ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan dan berkeadilan tanpa mengabaikan
standar standar kebijakan Pemerintah Daerah.
Wakil
Ketua Bapemperda, Arisman, SH dalam laporannya terkait Ranperda inisiatif DPRD
tentang Pencegahan dan Pengendalian Tuberklosis menyampaikan Bapemperda dalam
menyusun Ranperda inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Pengendalian
Tuberklosis telah melakukan hal sebagai berikut
1.
Rapat intern yang dihadiri oleh anggota Bapemperda pada hari Senin,
27/11/2017.
2.
Konsultasi terkait pembahasan inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan
Pengendalian Tuberklosis bersama Tenaga Ahli Hukum DPRD pada tanggal 29 -
30/12/ 2017 di Makassar.
3.
Konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Provinsi Sulawesi Selatan pada
tanggal 5 - 6/12/2017 di Makassar.
4.
Konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Provinsi Sulawesi Selatan pada
tanggal 12 -13/12/17 di Makassar.
5.
Finalisasi Bapemperda dengan tim pengharmonisasian pada hari Kamis tanggal
14/12/2017 di Ruang Rapat Paripurna.
6.
Penyampaian pendapat fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan Perda
Kabupaten Soppeng nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan
Ranperda inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis pada
hari Jumat tanggal 15/12/2017 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng.
Acara
dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama
Bupati
Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya menuturkan Pengambilan
Keputusan dan Persetujuan Bersama terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah
ini juga merupakan wujud konsistensi dan kemitraan yang baik dalam bidang
regulasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai instansi yang berwenang
dalam pembentukan produk hukum daerah.
Penetapan
Perda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
tentunya diharapkan menjadi landasan yuridis dalam upaya peningkatan pelayanan
jasa retribusi perizinan tertentu, khususnya pelayanan di bidang Izin
Mendirikan Bangunan, Izin Gangguan dan pelayanan izin usaha perikanan.
Adapun
Pemberlakuan Perda Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis diharapkan mampu
membangun koordinasi, mekanisme kerja dan sistem penanggulangan Tuberkulosis
yang terpadu antara Pemerintah Daerah, DPRD dan semua pemangku kepentingan.
Bupati
Soppeng menambahkan Penerapan Perda ini juga menjadi Sarana pembangunan
kesehatan yang diarahkan pada upaya untuk mempertinggi derajat kesehatan Warga
masyarakat Kabupaten Soppeng dalam bentuk implementasi program dan kegiatan
sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Soppeng Tahun 2016-2021 yakni "Menjamin Ketersediaan Sistem
Pelayanan Kesehatan Unggul dan Murah sebagai perwujudan Visi "Pemerintahan
yang melayani dan lebih baik". Penetapan dan pemberlakuan 2 (dua) Peraturan
Daerah ini diharapkan mampu memenuhi tuntutan dan perkembangan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dinamis dengan berlandaskan pada asas akuntabilitas,
responsibility, demokrasi dan transparansi sehingga Kabupaten Soppeng di Masa
yang akan datang mampu menjadi Pilar Utama Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat
pada Skala Provinsi Sulawesi Selatan.
Turut
hadir dalam kegiatan ini Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD, Para Anggota
Forkopimda Soppeng, Plt Sekda, para Kepala SKPD bersama Pejabat Eselon III,
para Camat, Lurah, Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.(AID)
0 Comments