JAKARTA-Pantau Terkini.co.id.
Pemerintah Kabupatan Siak dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat RI sepakat menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU), terkait
Siak sebagai Kota Pusaka.
Penandatangan
ini berlangsung di Ruang Rapat lantai II Kantor Kementerian PU PR, Jalan Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Jumat (15/12/2017), sekitar pukul 09.20 WIB, yang diawali dengan menyanyikan
lagu Indonesia Raya.
Selain
Kabupaten Siak, empat daerah lainnya juga melakukan penanda tanganan MoU yang
sama. Yakni, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sambas, Kabupaten Tanah Datar,
dan Kabupaten Sumenep.
Dalam
sambutanya usai menanda tangani sertifikat MoU Kota Pusaka, Dirjen Cipta Karya
Kementerian PU PR RI, Ir Sri Hartoyo, Dipl. SE, ME, mengatakan, sangat
mengapresiasi lima daerah kabupaten yang komitmen dengan Kota Pusaka ini.
Tentunya,
sambung Sri, dengan penanda taganan sertifikat Kota Pusaka ini akan
meningkatkan daya tarik kota masing-masing dan hal ini akan menjadi multiplier
effect.
"Kota
Pusaka ini, adalah bagian dari perjalanan sejarah kota dan tentunya kita tidak
boleh melupakan sejarah. Generasi kita harus tau tentang kota pusaka mereka
yang mengandung perjalanan sejarah. Selain itu Kota Pusaka juga menarik
wisatawan dengan situs-situs budaya yang kita lindungi," ungkap Sri.
Sri juga
menjelaskan, Kota Pusaka ini juga berfungsi edukasi dan perekonomian
masyarakat. "Sedangkan terkait masalah
pendanaan
bisa kita bicarakan dengan pemerintah pusat dan daerah. Kita juga berharap
dalam penangan Kota Pusaka perlu melibatkan pemangku kepentingan," ungkap
Sri.
Usai
penandatangan MoU, Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSI, mengatakan, Kota Pusaka
merupakan program dari Kementerian PU PR pada Dirjen Cipta Karya dalam upaya
pelestaraian dan penataan situs peninggalan sejarah.
"Tujuan
Program Kota Pusaka adalah agar menjaga identitas kota berdasarkan sejarah awal
berdirinya kota tersebut, serta mengantisipasi terhadap lajunya pembangunan
infrastruktur dan semakin menglobalnya budaya luar yang cenderung menyebabkan
budaya lama hilang," ungkap Syamsuar.
Alhamdulillah,
kata Syamsuar bersyukur, perjuangan panjang Kota Pusaka Siak Sri Indrapura ini
diridhoi Allah SWT.
"Selanjutnya
kita berjuang untuk mendapat dukungan Unesco sebagai kota warisan dunia atau
heritage city. Mari berjuang untuk membahagiakan anak cucu kita dimasa yang
akan datang," ajak Syamsuar.
Tak lupa
Syamsuar mengucapkan terika kasih kepada pihak yang telah gigih memperjuangkan
Siak menjadi Kota Pusaka. Seperti Kadis PU Turakim Siak, Irving Kahar dan
Kasatker PBL Riau, Ikhwanul, dan dibantu Yan Prana.
"Ada
juga sejumlah nama lagi yang sangat berperan dalam mewujudkan Siak sebagai Kota
Pusaka, misalnya Kadri Yavis, Hendrisan, Lukman, Fauzi, SHC, Bapak OK Nizami,
Pak Themas dan Pak Yo dan lain-lain yang tidak dapat saya uraikan satu per satu
namanya yang selalu mendukung semangat kami untuk membangun Kota Pusaka
Indonesia," ucap Syamsuar.
Siak sebagai
kota peninggalan Kerajaan Melayu Islam terbesar di abad 18-20, jelas Syamsuar,
tercatat banyak peninggalan infrastruktur dan budaya Melayu yang masih melekat
di masyarakatnya.
Dikhawatirkan
peninggalan itu jika tidak dilestarikan dan tidak dipelihara akan hilang dari
masyarakat Melayu. Apalagi bila menyalah artikan semangat otonomi daerah yang
semata-mata menjadikan pembangunan infrastruktur, sehingga bisa menyebabkan
musnahnya bangunan bersejarah yang telah dibangun para sultan.
Menyikap hal
itu, Kabupaten Siak sudah menyiapkan regulasi perlindungan cagar budaya.
Seperti Perda Kampung Adat Nomor 2 tahun 2015, Perda Bangun Gedung Nomor 1
tahun 2014.
Selain itu,
Siak juga membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang diketuai Ok Nizami Jamil, dan
tim ini satu-satunya ada di Riau. Selain itu juga ada Perbup RTBL kawasan
Menpura dan Perbup TACB No 614/HK/Kpts/2017.
Jadi, ucap
Syamsuar, program Kota Pusaka lah yang akan memelihara, melestarikan, menata
dan mewariskan kembali ke generasi berikutnya dengan memberikan nilai tambah
(added value) terhadap bangunan sejarah tersebut.
Misalnya,
menjadikan bangunan tersebut sebagai museum, hotel, caffe, restaurant dan
sebagainya.
Terhadap
program Kota Pusaka ini, akan dibuatkan deliniasinya sebagai pembatas kawasan
yang pola pembangunannya harus betul-betul diatur dan ditata dengan tetap menonjolkan
bangunan aslinya sebagai ikon dari kota pusaka.
Selain itu,
pengelolaannya juga harus ditetapkan dalam bentuk badan pengelola, segala
bentuk pembangunan dan perizinan harus mendapat rekomendasi dari badan
pengelola.(Denni)
0 Comments