Dugaan Pungli RSUD Haji Abdul Manan Simatupang Akan Dilporkan Ke Polda Sumut


Meski sudah sampai ke ranah hukum dan ditangani oleh Polres Asahan, namun indikasi pungutan liar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran belum menemui puncaknya. Pasalnya, enam orang yang diamankan dalam penyergapan di RSUD H.Abdul Manan Simatupang Kisaran, Kamis (9/11) lalu, hingga kini belum jelas status hukumnya. Padahal ketika penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1.054.000 dan berikut berkas serta pembukuan keuangan pihak rumah sakit. Salah seorang korban pungutan liar yang enggan disebut namanya mengaku, akan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Sebab menurutnya, saat ini keenam orang yang sempat diamankan oleh personil Satuan Reskrim Polres Asahan sudah kembali bertugas seperti biasa, termasuk Direktur RSU HAMS Kisaran, Edi Iskandar. "Insyaallah hari Senin atau Selasa besok kami mau buat laporan ke Polda Sumut," kata korban. Korban mengaku dimintai biaya sebesar Rp 250.000 ketika melakukan tes urine di RSUD HAMS Kisaran. Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum, pasien cukup membayar Rp 150.000 untuk biaya tes urine. "Saya periksa beberapa bulan lalu, namun mereka masih kenakan saya biaya sesuai Perda yang lama. Kwitansinya juga masih tertera Perda lama. Waktu mengambil hasil lab, saya juga diminta uang, namun tidak ditentukan tarifnya, suka hati. Ya saya kasih aja Rp 10.000," sebut korban. Seperti diketahui, personil Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan menangkap tangan Edi Iskandar, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran, Kamis (9/11). Edi ditangkap bersama lima orang anak buahnya, yakni bendahara, Nurhazizah Tanjung; staf tata usaha, Zubaidah; kepala ruang instalasi laboratorium, Agus Hariyanto; serta dua orang staf kamar kartu, Yusnizar Nainggolan dan Nurmala. Usai penangkapan, Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara mengatakan, keenam pejabat rumah sakit tersebut diamankan setelah polisi mengindikasi adanya pengutipan retribusi umum yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Seharusnya diberlakukan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum, akan tetapi pihak rumah sakit masih memberlakukan Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Jasa Retribusi Umum yang sebagian isinya yaitu pembayaran pemeriksaan urine untuk empat item terhadap pasien yang ingin melakukan tes narkoba. Menurut Perda yang lama (Nomor 12/2011) dikenakan biaya Rp 250.000, sedangkan Perda baru (14/2014) sebesar Rp 150.000. "Kita melakukan penyelidikan atas tindakan pungli itu karena sudah banyak masyarakat yang dirugikan dalam kurun waktu tiga tahun belakangan ini. Masyarakat harusnya bisa membayar lebih murah, tapi oleh mereka dibuat lebih mahal dengan dasar peraturan yang sudah tidak berlaku lagi," ujar Bayu. Sementara itu Ahmad Aizuddin selaku aktivis di kabupaten Asahan yang ditemui awak media Pantau terkini.co.id dikediamannya mengatakan bahw indikasi pungli sudah lama terjadi di RSUD H.Abdul Manan Simatupang dan baru kali ini terjadi OTT, kami masyarakat asahan mendesak agar Polres Asahan segera menyelesaikan kasus ini secepatnya dan menetapkan tersangka, karena kasus ini sudah menjadi perhatian public “ ujarnya. (Bormen Panjaitan)

Post a Comment

0 Comments