DPRD Wajo Tolak Jika Ex-Ornament Diubah Fungsi, Itu Menyalahi Perda

WAJO-Pantau Terkini.co.id - Warga Desa Lautang Kecamatan Belawa datangi Kantor DPRD Wajo terkait masalah Ex –Ornament yang diserobot untuk  dijadikan lahan cetak sawah.Kamis,07/12/2017.
Warga yang merasa dirugikan adalah H.Fodding selaku pemilik lahan  bobo(rawa-rawa)yang dia lelang untuk masa dua tahun ,  senilai Rp.251.000.000(dua ratus lima puluh satu juta)  yang baru 6 bulan dikuasainya,sudah mengalami masalah oleh oknum yang telah menjadikannya lahan  cetak sawah sesuai  keterangannya kepada Media Pantau Terkini.co.id.
Aspirasi ini sebelumnya diterima langsung oleh Ketua DPRD Wajo H.Muh.Yunus Panaungi,SH,kemudian diarahkan kepada penerima aspirasi yang bertugas yakni H.Sudirman Meru,Asri Jaya Latif,Hj.Nurhaeda,Ir.Junaedi,Andi Gusti Makkaroda.Hadir dari Istansi terkait adalah  Kasat Pol-pp,Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian .
Melalui Awar sebagai  juru bicara dari pemilik Ex-Ornamen, selain menyebabkan kerugian  juga  telah menyalahi Perda  no.4 tahun 2012 tentang pengelolaan sumber daya perikanan,Pasal.16  tentang pengelolaan Ex-Ornament,yang tidak bisa mengubah bentuk Ex-Ornament  ,termasuk menjadikannya lahan cetak sawah,terang Anwar
Kepala Desa Lautang,Naing  yang ikut mengawal warganya juga membenarkan adanya penyimpangan yang terjadi di  Ex-Ornament yang akan dialih fungsikan menjadi lahan cetak sawah”saya selaku kepala desa Lautang tidak pernah menyetujui itu Ex-ornament dijadikan lahan cetak sawah,bahkan sudah jadi 4 hektar Cuma sudah kita hentikan, karena sudah menyalahi aturan perda.Cuma saya meminta agar pemerintah bisa mengusulkan kembali Ex-Ornament dikembalikan lagi Kepada Desa agar masyarakat luas bisa disejahterakan semua,”pinta Naing
Sementara pihak perikananan,Nas fari   menjelaskan ,apapun itu  bahwa Ex-Ornament sudah diteliti dan harus dijaga ekosistemnya bukan Cuma ikan akan tetapi kelangsungan hidup manusia termasuk sumber Air”makanya ada perda yang dibuat agar dijaga jangan dirubah lagi patok batasnya,kalau jadi cetak sawah semua air bisa tercemar oleh racun dan sebagainya,jadi tetap mengacu pada Perda ,”tutup Nasfari
Dari Pihak DPRD  Wajo, melalui ,Asri jaya,Sudirman Meru,Ir.Junaedi ,Andi Gusti Makkaroda mengatakan yang sama tentang  penolakan adanya perubahan Ex-Ornament dan mengacu pada aturan Perda,bahwa Ex-Ornament adalah aset negara yang memberikan masukan yang tinggi bagi daerah dari berbagai aspek,makanya harus dijaga sejak diserahkan ke Indonesia dari Jaman Belanda dulu,dan meminta tidak usah dulu melibatkan Sat-Pol PP  untuk ditertibkan karena ini masalah bisa kita selesaikan secara pribadi,menurut penjelasan anggota DPRD yang bertugas.(Muhlis)

Post a Comment

0 Comments