WAJO-Pantau
Terkini.co.id-Sat Pol-PP Kabupaten Wajo kembali turun melakukan penertiban
baliho dan banner yang menempel di pohon menggunakan paku .Kamis,30/11/2017,pukul
01.00 wita.
Aksi ini sempat mengundang perhatian warga karena mengira
baliho para calon yang ditertibkan,pada hal itu hanya banner dan baliho yang
menempel di pohon,yang berpotensi merusak ekosisitem pohon lindung milik pemerintah dalam hal ini Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah(Bapedalda)
Penertiban ini menyasar Jl.A.Pettarani,Jl.Masjid Raya,Jl.Pahlwan,Jl.Andi Lantara,Jl.Veteran
dan terakhir Jl.Rusa,semuanya sudah bersih dari baliho dan banner yang menempel
di pohon.Terkait aksi penertiban Baliho,Kasat Pol-PP Kabupaten Wajo Andi Budi Agus menjelaskan ,bahwa itu sudah
sesuai dengan aturan perda berdasar surat dari Bapedalda Kabupaten Wajo kepada
Bupati Wajo kemudian diperintahkan ke Sat Pol-PP,kata Andi Budi Agus
“Kita turun menindaklanjuti surat dari Bapedalda,bahwa
sesuai perda banner dan baliho ataupun atribut yang ada di pohon kemudian
dipaku itu melanggar Peraturan Daerah,sesuai isi surat Bapedalda yang dikirim
ke Bupati Wajo dan ditembuskan ke Sat Pol-PP,dan Bupati mengatakan jika itu
berdasarkan Perda maka tindaklanjuti dengan membuka.
Lanjut menjelaskan bahwa kami dari Sat Pol PP tetap
berlandaskan persuasif dimana sebelumnya dasar surat dan perda kita sudah
surati yang ada tertera di banner itu bahwa silahkan dibuka sendiri dan kita
kasih waktu mulai dari secara lisan
sampai secara tertulis selama kurun waktunya dan kalau ada masih ada
yang tersisa,kami dari Sat Pol-PP bersedia membantu untuk membuka dan hasil
dari kegiatan dari yang kita buka ,itu kita akan bawah ke Bapedalda
menyampaikan bahwa surat anda sudah kita tindaklanjuti berdasarkan Perda,”tutup
Andi Budi Agus
0 Comments