Pantau Terkini | Persoalan korupsi di Indonesia pada umumnya dan di propinsi jawa barat khususnya di kota Depok persoalan korupsi sudah menjadi bahaya laten yang mengancam kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia.
Hal ini dikarenakan tindakan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara di kota depok sudah berlangsung selama sepuluh tahun lebih secara masiv dan sistemik.dibuktikan dengan hasil survey komisi pemberantasan korupsi beberapa tahun yang lalu. Bahwa kota depok menduduki peringkat nomor dua di seluruh indonesia dan nomor satu di propinsi jawa barat sebagai kota terkorup.
Akibatnya warga depok sudah barang tentu merasa malu dengan predikat sebagai kota terkorup. beberapa elemen masyarakat berulang kali melakukan aksi unjuk rasa memprotes hal tersebut dan mendesak walikota dan wakilnya untuk mengambil langkah konkrit agar terlepas dari predikat sebagai kota terkorup.namun pergerakan segelintir elemen massa yang prihatin dengan kondisi tersebut nyaris tak dihirau oleh pasangan walikota dan wakilnya pada saat itu, walhasil hingga saat ini tak tertutup kemungkinan bahwa perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme di kota depok masih terus berlangsung .
Akibatnya warga depok sudah barang tentu merasa malu dengan predikat sebagai kota terkorup. beberapa elemen masyarakat berulang kali melakukan aksi unjuk rasa memprotes hal tersebut dan mendesak walikota dan wakilnya untuk mengambil langkah konkrit agar terlepas dari predikat sebagai kota terkorup.namun pergerakan segelintir elemen massa yang prihatin dengan kondisi tersebut nyaris tak dihirau oleh pasangan walikota dan wakilnya pada saat itu, walhasil hingga saat ini tak tertutup kemungkinan bahwa perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme di kota depok masih terus berlangsung .
Pernyataan ini dilontarkan oleh leo Prihadiansyah, S.Sos,S.H., ketua lsm format. lebih jauh dipaparkannya, sedikitnya ada 18 modus korupsi di seantero nusantara, termasuk di kota depok.berdasarkan kajian yang mendalam serta pengalaman mengikuti berbagai kegiatan diskusi, seminar yang diselenggarakan oleh komisi anti rasuah dinegeri ini. saat ini di jadikan catatan olehnya.
Adapun 18 modus korupsi dimaksud yakni sebagai berikut.
1,pengusaha menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk membujuk kepala daerah mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa, agar supaya memenangkan perusahaan milik sang pengusaha dengan cara meninggikan harga atau nilai kontrak. sebagai bentuk ucapan terimakasih, si pengusaha memberikan sejumlah uang kepada pejabat di pemerintah pusat dan daerah.
2, pengusaha mempengaruhi kepala daerah atau pejabat daerah untuk mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa pada paket kegiatan yang diincarnya.sehingga perusahan yang dibawanya sebagai peserta dalam proses tender berhasil keluar sebagai pemenang atau perusahannya ditunjuk langsung sebagai penyedia barang dan jasa pada paket kegiatan tertentu, dan harga barang atau jasa dinaikan kemudian selisih harga dibagikan.
3,Panitia pengadaan barang membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merk atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu, dan melakukan mark up harga barang atau nilai kontrak.
4,kepala daerah atau pejabat daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dana atau anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran itu dengan menggunakan bukti fiktif.
5, kepala daerah memerintahkan bawahannya menggunakan dana daerah, APBD,DAU, DAK untuk kepentingan diri sendiri,kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti fiktif, bahkan menggunakan bukti yang kegiatannya juga fiktif.
6.Kepala daerah menerbitkan perda sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundang undangan yang lebih tinggi tetapi UUD dimaksud sudah tidakberlaku lagi.
7, pengusaha, pejabat eksekutif dan pejabat legislatif daerah bersepakat melakukan ruislag/tukar guling atas asset pemerintah daerah dan melakukan mark down atas asset tersebut serta melakukan mark up atas asset pengganti dari pengusaha rekanan.
8,Kepala daerah melalui orang kepercayaannya menerima sejumlah uang jasa,umumnya dibayar dimuka dari pemenang tender sebelum melaksanakan proyek.
9,Kepala daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan yang tentunya bernilai besar.
10, kepala daerah membuka rekening atas nama kas daerah dengan specimen pribadi bukan atas nama pejabat atau bendahara yang ditunjuk, maksudnya agar mempermudah proses pencairan tanpa melalui prosedur dengan sebenarnya,
11,Kepala daerah meminta atau menerima jasa giro tabungan dana pemerintah yang ditempatkan pada sebuah bank.
12,Kepala daerah menerima uang atau barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya,khusus di kota depok walikota menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lahan kemudian menerima imbalan dengan dalih untuk infaq atau sedekah,
13,Kepala daerah, keluarga atau kelompoknya terlebih dulu membeli barang dengan harga murah kemudian dijual kembali kepada OPD/dinas dengan harga di mark up.
14, Kepala daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya dengan menggunakan anggaran daerah.
15,Kepala daerah mengeluarkan dana kepada pejabat tertentu dengan beban anggaran daerah dengan alasan untuk mempermudah dalam pengurusan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus dari pemerintah pusat.
16,Kepala daerah memberikan dana kepada para wakil rakyat yang duduk di DPRD maksudnya agar mempermudah proses penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah.
17,Kepala daerah memberikan jatah beberapa paket pekerjaan yang menggunakan dana APBD bernilai besar kepada koleganya sesama unsur MUSPIDA,yaitu, kapolres, kejari, kepala pengadilan negri atau lainnya.
18,Kepala daerah mengeluarkan dana untuk perkara atau urusan pribadi dengan menggunakan anggaran APBD.
itu semua adalah modus modus korupsi yang biasa digunakan kepala daerah dalam rangka mengamankan kedudukannya, papar leo. (HERDIAN)
0 Comments